THR PPPK DIPOTONG SEPIHAK : Ratusan ASN PPPK di NTT Sesalkan Kebijakan Koperasi Simpan Pinjam Satu Pintu.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info Kota Kupang – NTT— Ratusan pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan rasa kecewa dan keprihatinan mendalam setelah Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterima secara utuh sesuai ketentuan pemerintah pusat, dipotong dalam jumlah besar oleh Koperasi Simpan Pinjam SatuPintu setempat. Pemotongan ini dinilai dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan resmi yang memadai kepada para penerima.

Pemotongan Tanpa Alasan yang Jelas
Sejumlah PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemotongan THR tersebut dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung pada rekening gaji mereka. Ironisnya, tidak ada satu pun surat edaran, pemberitahuan resmi, maupun sosialisasi yang disampaikan sebelum pemotongan tersebut dilakukan.

“Kami menerima THR tidak utuh. Ada potongan yang cukup besar, namun kami tidak mendapat penjelasan apapun soal dasar hukumnya maupun tujuan pemotongan tersebut. Ini sangat tidak adil,” ungkap salah satu PPPK yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berbeda dengan PNS yang Terima THR Utuh
Kekecewaan para PPPK semakin bertambah ketika mengetahui bahwa rekan-rekan mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima THR secara penuh dan utuh, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah yang berlaku. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan kesetaraan perlakuan terhadap aparatur sipil negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, PPPK berhak mendapatkan THR yang dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tidak ada klausul yang memperbolehkan pemotongan sepihak oleh pihak manapun.

“Kami bekerja dengan status yang sama-sama ASN. Kenapa PNS bisa dapat THR penuh, sementara kami yang PPPK harus dipotong? Ini diskriminasi nyata,” keluh seorang Pegawai PPPK yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peran Koperasi Simpan Pinjam Satu Pintu Dipertanyakan
Yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah keterlibatan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam mekanisme pemotongan THR. Secara struktural, koperasi pegawai memang diperbolehkan memotong gaji atau tunjangan anggotanya untuk keperluan cicilan atau simpanan, namun hal tersebut harus dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis yang jelas dan transparan antara anggota dan pengurus koperasi.

Namun dalam kasus ini, para PPPK mengklaim tidak pernah memberikan persetujuan secara tertulis atas pemotongan tersebut. Bahkan sebagian besar dari mereka mengaku tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai anggota koperasi yang dimaksud.

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga berita ini diturunkan belum memberikan konfirmasi resmi maupun pernyataan publik terkait mekanisme dan dasar hukum pemotongan THR tersebut.

Desakan Transparansi dan Pertanggungjawaban
Para PPPK yang terdampak mendesak Pemerintah Provinsi NTT, DPRD Provinsi NTT, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera turun tangan menyelidiki persoalan ini. Mereka meminta agar dana THR yang telah dipotong dikembalikan secara penuh, serta meminta adanya audit menyeluruh terhadap praktik pemotongan serupa yang mungkin telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Aspirasi ini juga telah mulai disuarakan melalui media sosial, dengan tagar #THRPPPKNTTDipotong dan #KeadilanUntukPPPK yang ramai diperbincangkan di kalangan ASN dan masyarakat umum di NTT.

“Pemerintah sudah berjuang agar THR ASN bisa dibayarkan penuh. Sungguh ironis jika di level daerah justru ada pihak yang memotongnya tanpa dasar yang jelas. Ini harus diusut tuntas,” tegas seorang aktivis pendidikan di Kupang.

Tuntutan Para PPPK
Berdasarkan aspirasi yang dihimpun, para PPPK yang terdampak menuntut:
Pengembalian selisih THR yang dipotong secara penuh dan segera kepada seluruh PPPK yang terdampak di Provinsi NTT.
Penjelasan resmi dan transparan dari Koperasi Simpan Pinjam Satu Pintu mengenai dasar hukum dan mekanisme pemotongan yang dilakukan.

Audit menyeluruh oleh Inspektorat Provinsi NTT terhadap pengelolaan dana koperasi yang bersumber dari pemotongan gaji/tunjangan ASN.

Jaminan bahwa praktik pemotongan serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang tanpa persetujuan tertulis yang sah dari pihak yang bersangkutan.

Keterlibatan Ombudsman RI Perwakilan NTT dan BKN untuk mengawasi dan menyelidiki kasus ini.

Persoalan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah bahwa hak-hak aparatur negara, termasuk PPPK, harus dijaga dan dihormati. Pemerintah pusat telah berupaya keras memberikan kesejahteraan bagi seluruh ASN melalui pembayaran THR, dan sudah seharusnya kebijakan tersebut sampai ke tangan yang berhak tanpa pemotongan yang tidak berdasar.

(*Rocky).

Penulis: RockybarenlibakEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *