KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong, Ijon Proyek Rp980 Juta Terbongkar dalam OTT

  • Bagikan

Barang bukti berupa uang tunai, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan.

Tabloidbnn.info. Jakarta, KPK tangkap Bupati Rejang Lebong dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji berupa ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi setelah tim penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pemerintah daerah.

Kasus korupsi ijon proyek Rejang Lebong menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, HEP sebagai Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, serta tiga pihak swasta yaitu IRS dari PT SMS, YK dari CV MU, dan EDM dari CV AA.

Kelima tersangka kemudian langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna kepentingan penyidikan.

Kasus suap proyek di Pemkab Rejang Lebong bermula dari pertemuan yang dilakukan di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, MFT bersama HEP dan seorang orang kepercayaannya berinisial BDA diduga membahas permintaan fee atau ijon proyek kepada sejumlah rekanan yang akan mengerjakan proyek fisik di Dinas PUPRPKP.

Dalam pertemuan itu, para pihak diduga menyepakati besaran fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Permintaan fee tersebut diduga muncul karena adanya kebutuhan dana menjelang Hari Raya.

Dari kesepakatan tersebut, terjadi kesepahaman antara MFT dan HEP dengan tiga rekanan swasta yaitu IRS, YK, dan EDM. Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, total uang ijon proyek yang diterima melalui perantara mencapai Rp980 juta.

Rinciannya, IRS diduga menyerahkan Rp400 juta, EDM sebesar Rp330 juta, dan YK sebesar Rp250 juta.

Operasi tangkap tangan KPK kemudian dilakukan saat proses penyerahan uang ijon proyek yang telah dikumpulkan oleh HEP untuk diberikan kepada MFT. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti yang disita antara lain dokumen terkait proyek, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp756,8 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi ijon proyek.

Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan lanjutan KPK juga menemukan adanya penerimaan uang lain oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek. Nilai penerimaan tambahan tersebut diperkirakan mencapai Rp775 juta.

Kasus korupsi proyek Pemkab Rejang Lebong ini membuat para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MFT dan HEP sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta yakni IRS, YK, dan EDM sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *