Tabloidbnn.info. RANTAUPRAPAT – Hati-hati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik gereja dan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang disimpan di bank negara itu, hilang entah kemana.
Anehnya, pihak BNI Cabang Rantauprapat tidak bisa menjelaskan bagaimana seluruh uang itu bisa hilang. Padahal, ratusan jemaat gereja, sudah unjukrasa di depan kantor bank tersebut, 12 Maret 2026 lalu.Menurut informasi yang dihimpun awak media, hilangnya uang jemaat gereja di BNI Rantauprapat tersebut, diketahui setelah Februari 2026 lalu, pengurus CU mengetahui dana simpanan jemaat yang selama ini ditempatkan di BNI, ternyata tidak lagi tercatat sebagaimana mestinya.
Para pengurus CU sudah berusaha mempertanyakan keberadaan uang tersebut kepada manajemen BNI Rantauprapat. Mereka berharap pihak manajemen bank bisa memberi penjelasan yang jelas dan segera mengembalikan dana gereja dan jemaat tersebut.Tapi anehnya, manajemen bank tersebut tidak bisa memberi penjelasan yang memadai.
Akibat tidak memperoleh penjelasan yang jelas, pengurus CU bersama jemaat akhirnya mendatangi Kantor Cabang BNI untuk meminta kepastian. Aksi unjukrasa tersebut dipimpin Pastor Paroki Yonas Sandra Mallisa. Para jemaat, pastor, suster, dan pengurus CU meminta pihak bank memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan dana yang selama ini disimpan di BNI Rantauprapat.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib meski sempat diwarnai ketegangan.Tragisnya, Kepala Cabang BNI Rantauprapat Muhammad Kamel, yang menemui para jemaat, tidak bisa menjelaskan kemana uang para jemaat tersebut. Kamel hanya mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus gereja.
Ia juga menjelaskan, BNI berkomitmen memberikan dana talangan sebagai langkah awal penyelesaian. Tapi besarannya hanya Rp7 miliar. Penyelesaian selanjutnya, jelas Kamel, masih menunggu proses verifikasi internal terkait arus keluar masuk dana CU Paroki Aek Nabara. Ia menegaskan bank akan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai arahan manajemen pusat.
Hukum perbankan mengatur, dana nasabah yang disimpan di bank menjadi kewajiban bank mempertanggungjawabkannya. Jika terjadi kehilangan dana karena kesalahan sistem, kelalaian pegawai, atau penyalahgunaan rekening, bank tetap berkewajiban melakukan penggantian kepada nasabah setelah proses audit dan verifikasi internal selesai.* idpt












