Tabloidbnn.info -.Banda Aceh. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) di Banda Aceh yang berada di pusat Kota Banda Aceh, RSUDZA ini memiliki keunggulan dan fasilitas terlengkap selain itu RSUD juga merupakan Rumah Sakit tempat rujukan Medis untuk pasien yang tidak mampu diselesaikan mampu tangani secara medis akan rujuk di Rumah Sakit Umum di Kabupaten atau pun harapan terakhir bagi pasien berobat, maka pasien yang di Rumah Sakit Umum Kabupaten mendapat pelayanan kesehatan khusus ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang berada di Provinsi Aceh.
Namun apa yang akan terjadi terhadap pasien yang akan di rujuk juga hendak mendapatkan perawatan dan pelayanan medis dari RSUZA Banda Aceh, anehnya pihak RSUZA Provinsi Aceh
tidak memberikan pelayanan pada pasien yang rujuk, hal ini terkesan pihak RSUZA Banda Aceh telah mengabaikan nasib pasien yang seharusnya mendapat pelayanan medis yang layak di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin di di Provinsi Aceh
Kondisi pasien saat ini dalam keadaan parah yang membutuhkan perawatan segera (Emergency)..???
Kejadian tersebut menimpa salah seorang pasien yang berinisial SA (55) yang hendak di rujuk oleh Medis dari RSUD TCD Kabupaten Sigli ke RSUZA Banda Aceh pada Jum’at sore (20/03/26).
Sebagai mana di ketahui sebelumnya SA (55) pada mulanya pernah di bawa ke RSUZA Banda Aceh oleh keluarga untuk memeriksa penyakit yang di deritanya, untuk mendapatkan perawatan penyakit yang sedang di deritanya itu butuh doktor spesialis, karena keterbatasan tenaga kesehatan (doktor spesialis) di RSU TCD Kabupaten Sigli, maka pihak RSU TCD Kabupaten menyarankan kepada keluarga pasien untuk merujuk ke RSUZA Banda Aceh.
Suasana lebaran pada umumnya dokter ada yang ambil cuti lebaran tidak masuk kerja, rumah sakit dan fasilitas kesehatan wajib tetap beroperasi melayani pasien, RSUZA Banda aceh (doctor spesialis) dan tenaga kesehatan (nakes) tepat bukan libur total..
Meskipun banyak yang libur atau cuti, rumah sakit menerapkan sistem shifting atau piket. Tim medis dibagi menjadi tim yang libur dan tim yang siaga/jaga di IGD.
Apa yang terjadi saat ini terhadap pasien yang butuh pelayanan rumah sakit, hal ini sangat di sayangkan, pihak RSUZA terkesan mengabaikan SA(55) yang ingin mendapatkan perawatan segera.
Setelah beredar informasi tersebut, awak media ini mencoba mengkonfirmasikan langsung dengan (HD) selaku humas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin Banda Aceh di Provinsi Aceh, mulanya awak media juga sempat sulit untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak RSUZA karena (HD) sendiri terkesan slow respon dan seolah tidak penting dengan hal yang sedang di konfirmasi oleh para journalist.
Harmadi cuma memberikan statment singkat dengan mengatakan bahwa dalam hal rujukan itu urusan sisrute dia tidak tau dalam hal perkara tersebut. Dia juga berdalih dengan alasan bahwa lambatnya respon terhadap pasien rujukan di karenakan bidang perawatan yang di butuhkan oleh pasien lagi penuh.
Menurut penjelasan salah seorang perawat di RSU TCD Kabupaten Sigli yang namanya tidak sebutkan, ia menjelaskan bahwa dari pihak RSUZA menjelaskan kepada dirinya via whatsapp igd ZA , hasil konsultasi pihak igd dengan bidang urologi RSUZA pasien tidak bisa dirujuk ke igd RSUZA dengan alasan pasien tidak emergency dan menyarankan pasien untuk merujuk via poli klinik. Jelasnya.
Menanggapi kejadian ini, direktur umum RSU TCD Sigli dr. Faisal yang saat di konfirmasi oleh awak media, beliau ikut terkejut dan merasa aneh dengan apa yang di lakukan pihak IGD RSUZA Banda Aceh, karena menurutnya pasien yang di rujuk berasal dari pasien ruang inap di RSUZA dan saat ini keadaan pasien juga memerlukan perawatan segera. tambahnya
“ Itukan pasien ruang rawat inap di sini, anehnya kok bisa mereka bilang pasien itu tidak bisa masuk melalui IGD,,?? apalagi dengan alasan tidak emergency,, padahal itukan tergolong pasien yang emergency, yang harus mendapatkan perawatan segera, pungkasnya.
Berdasarkan regulasi, rumah sakit dilarang menolak pasien, terutama dalam keadaan gawat darurat, meskipun status kepesertaan JKN tidak aktif. Penolakan hanya dibenarkan jika terjadi keterbatasan peralatan atau kapasitas ruang (seperti kasus IGD penuh), namun tetap wajib memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lain.(Red)













