Tabloidbnn.info.Tanjung Balai Karimun- Dugaan masuknya produk pangan asal hewan secara ilegal ke wilayah Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan. Barang yang diduga masuk tanpa dokumen resmi itu disebut berupa daging, ayam kepak, angsa, dan sosis yang dibawa dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun. Di lapangan, pengurusan barang tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Nurdin.
Menanggapi persoalan ini, Koordinator KAKI, Cecep Cahyana, menyampaikan kecaman keras dan mendesak aparat terkait untuk tidak tinggal diam. Ia menilai, bila dugaan tersebut benar, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat karena produk hewani yang masuk tanpa pengawasan resmi berpotensi tidak terjamin keamanan dan kelayakannya.
“Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada daging, ayam kepak, angsa, dan sosis masuk ke Tanjung Balai Karimun tanpa dokumen resmi, maka ini patut diduga sebagai pelanggaran serius. Karantina dan Bea Cukai jangan tutup mata. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, telusuri siapa pemainnya, siapa pengurusnya, dan siapa yang meloloskannya,” tegas Cecep Cahyana.
Menurut Cecep, wilayah perbatasan tidak boleh dibiarkan menjadi jalur empuk bagi keluar masuknya barang ilegal, apalagi menyangkut bahan pangan asal hewan.
Ia menegaskan bahwa produk hewani tanpa dokumen karantina dan tanpa prosedur resmi sangat rawan menimbulkan dampak buruk, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun tertib hukum dan perdagangan.
“Jangan sampai masyarakat Karimun mengonsumsi produk asal hewan yang tidak jelas asal-usulnya, tidak jelas kelayakannya, dan masuk lewat jalur yang diduga tidak sah. Ini menyangkut kesehatan publik, keamanan pangan, dan wibawa negara. Kalau ada pembiaran, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Cecep menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan karantina terhadap media pembawa hewan dan produk hewan. Pelanggaran terhadap ketentuan karantina dapat berujung pada pidana penjara dan denda, tergantung fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Selain itu, dugaan pemasukan barang tanpa dokumen resmi juga dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam aturan tersebut, penyelundupan atau pemasukan barang impor secara tidak sah dapat dikenakan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar. Cecep meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang bermain di balik lalu lintas barang ilegal tersebut.
“Kalau ini benar terjadi, maka jangan hanya barangnya yang diamankan. Aktor intelektualnya, pelaku lapangan, pemilik barang, hingga pihak yang diduga membekingi juga harus dibongkar. Penegakan hukum jangan setengah-setengah. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal seperti ini,” kata Cecep.
Ia juga menyoroti aspek keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang beredar harus aman, higienis, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Produk pangan asal hewan yang masuk tanpa dokumen resmi patut diduga telah mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan keamanan pangan.
Atas dasar itu, Cecep Cahyana mendesak Karantina Tanjung Balai Karimun, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, kepolisian, dan instansi terkait agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Ia juga meminta agar dugaan peredaran daging ilegal ini tidak dianggap angin lalu, sebab jika dibiarkan, hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi pengawasan wilayah perbatasan.
“Kami meminta tindakan tegas dan transparan. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai wilayah Tanjung Balai Karimun dijadikan pintu masuk barang ilegal tanpa pengawasan. Ini harus dibersihkan,” tutup Cecep Cahyana.
Pasal dan Ancaman Hukum: Pihak yang terbukti memasukkan produk hewan tanpa dokumen resmi dapat ditelusuri menggunakan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Ancaman hukumnya dapat berupa pidana penjara dan denda, menyesuaikan peran serta unsur pelanggaran yang terbukti dalam proses hukum.













