Tabloidbnn.info.Timika, 26 – Kilau angka pertumbuhan ekonomi 6,5 persen dan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya yang dipamerkan dalam rapor satu tahun kepemimpinan Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, kini berhadapan langsung dengan para protes di jalanan. Di balik panggung Gedung Eme Neme Yauware yang gemerlap, ribuan pendulang emas di Gorong-Gorong justru membakar ban, menuntut kepastian hidup yang tak kunjung hadir.
Kontras ini bukan sekadar ironi—melainkan sinyal keras bahwa narasi “transformasi maju dan inklusif” belum menyentuh jantung persoalan ekonomi rakyat. Ketimpangan antara capaian administratif dan realitas sosial kian terlihat telanjang.
Ketua Cabang GMKI Timika, Louis Fernando Afeanpah, menilai krisis tata niaga emas telah berulang tanpa solusi konkret. Ia menegaskan, persoalan ini bukan lagi isu teknis, melainkan kegagalan sistemik pemerintah daerah dalam membaca dan mengintervensi struktur ekonomi rakyat.
Sorotan tajam diarahkan pada pernyataan Bupati yang menyebut pembentukan koperasi pendulang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pernyataan ini dinilai defensif dan cenderung menjadi dalih stagnasi kebijakan.
“Jika legalitas terus dijadikan alasan, maka publik berhak bertanya: apa yang sudah dikerjakan selama satu tahun ini?” ujarnya.
Padahal, kerangka hukum nasional sudah tersedia dan tidak bisa lagi dijadikan alasan untuk menunda. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah membuka jalan terang bagi pengakuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Masalahnya kini bukan pada ketiadaan hukum, melainkan absennya kemauan politik daerah untuk menerjemahkannya menjadi regulasi teknis seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Kekosongan ini justru memperpanjang ketidakpastian dan membuka ruang praktik tata niaga yang tidak adil.
Lebih jauh, keberadaan BUMD PT Mimika Abadi Sejahtera turut menjadi sorotan. Alih-alih menjadi instrumen stabilisasi harga dan pelindung kepentingan pendulang, BUMD tersebut dinilai “mati suri” dan gagal menjalankan fungsi strategisnya sebagai off-taker di tengah dugaan dominasi pasar oleh pihak swasta.
“BUMD seharusnya hadir sebagai penyeimbang, bukan sekadar nama dalam struktur,” tegasnya.
Dalam kondisi demikian, wacana pembentukan koperasi tanpa fondasi regulasi yang kuat dinilai berpotensi menjadi solusi semu. Tanpa payung hukum daerah yang jelas, koperasi hanya akan menjadi entitas administratif yang tidak mampu menembus persoalan utama: akses legal, harga adil, dan perlindungan usaha rakyat.
Desakan publik kini mengarah pada satu titik: keberanian pemerintah daerah untuk keluar dari zona nyaman administratif dan mengambil langkah diskresioner yang berpihak pada rakyat. Regulasi tidak boleh terus menjadi janji yang tertunda, sementara konflik sosial terus berulang.
Krisis ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari angka statistik dan laporan kinerja. Di Mimika, ukuran sesungguhnya sedang diuji di jalanan—di tengah asap ban terbakar dan suara ribuan pendulang yang menagih keadilan ekonomi.
Jika tidak segera dijawab dengan kebijakan nyata, maka “transformasi” yang digaungkan berisiko menjadi sekadar slogan—jauh dari realitas yang dihadapi masyarakat di akar rumput.













