Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Mimika
Tabloidbnn.info.Timika, – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menyerahkan pelaku dan barang bukti kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Bandara Mozes Kilangin Timika ke Puncak Jaya yang terjadi pada Rabu, 26 November 2025 lalu.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Mimika dalam perkara tindak pidana narkotika dilaksanakan pada Jumat (27/3) pukul 10.00 WIT.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Meddlyn Elisabeth Maniagasi S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga No. 5 Mile 32,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Timika. Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Diketahui tersangka berinisial M ditangkap personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika usai menerima informasi terkait temuan dua paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu di area kargo bandara. Paket tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Puncak Jaya, Kota Mulia, melalui jasa kargo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, serta peredaran narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum.(ron)













