Perempuan Berprofesi Sebagai Bandar Sabu di Indragiri Hulu Terbongkar: 104 Gram Sabu dan Ekstasi Disita Polisi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.-Indragiri Hulu, Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai Bandar sabu di Indragiri Hulu berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang wanita berinisial SR alias Siti (52), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, ditangkap dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Bandar sabu perempuan ini diamankan oleh jajaran Polsek Lirik setelah polisi menemukan 27 paket sabu dengan berat kotor mencapai 104,52 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita 8 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,96 gram dari tangan tersangka.

Kapolres Indragiri Hilu, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas, Misran membenarkan bahwa SR alias Siti merupakan perempuan pertama yang ditangkap dalam kasus narkotika di wilayah tersebut pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, dengan jumlah barang buktii yang besar, tersangka diduga telah lama menjalankan bisnis haram tersebut. Bahkan, polisi menyebut munculnya “generasi baru” bandar narkoba setelah sebelumnya ada kasus serupa yang melibatkan pelaku lain.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di Desa Gudang Batu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolsek Lirik, Novris H Simanjuntak bersama timnya.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan puluhan paket sabu dan pil ekstasi yang siap edar.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan transaksi, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Polisi menyebut peran tersangka tidak hanya sebagai penyimpan, tetapi juga sebagai pengedar dan penjual narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Lirik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.(Red)

Penulis: RedaksiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *