Manifes Nihil, Muatan Ada: Dugaan Praktik Ilegal di Pelabuhan Batam

  • Bagikan

BATAM – Tabloidbnn. Info.

Dugaan pelanggaran serius di sektor kepelabuhanan kembali mencuat di Batam.

Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Cecep Cahyana, mengungkap indikasi praktik yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari agen pelayaran hingga otoritas pengawasan pelabuhan.

Sorotan utama mengarah pada perusahaan pelayaran PT Anugrah Jala Candra yang diduga menerbitkan dokumen manifes nihil. Dalam praktik kepelabuhanan, manifes nihil menunjukkan bahwa kapal tidak membawa muatan.

Namun, berdasarkan temuan di lapangan, kapal yang dimaksud justru dilaporkan mengangkut sejumlah barang yang diduga berasal dari luar negeri.

“Jika benar manifes dinyatakan nihil tetapi kapal berisi muatan, ini merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum yang terstruktur,” ujar Cecep dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti dugaan kelalaian dalam proses pengawasan. Menurutnya, izin berlayar tetap diterbitkan tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap kapal.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan prosedur keselamatan dan kelengkapan administrasi pelayaran.

KAKI menilai, peran pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Kedua institusi tersebut didesak segera melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi keterlibatan oknum.

Selain itu, aparat di tingkat operasional seperti Syahbandar, petugas Bea Cukai di lapangan, serta petugas karantina juga dinilai perlu diperiksa guna menjamin transparansi proses pengawasan.

Secara hukum, dugaan kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pemberian keterangan tidak benar dalam dokumen kapal dapat dikenai sanksi pidana.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur sanksi tegas terhadap praktik penyelundupan, baik impor maupun ekspor.
Tidak hanya itu, apabila muatan yang diangkut tidak dilengkapi dokumen karantina, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan juga dapat diterapkan. Dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau suap, perkara ini bahkan dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Cecep menegaskan, praktik seperti ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. “Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan negara dan membuka celah masuknya barang ilegal tanpa pengawasan resmi,” ujarnya.

KAKI mendesak pemerintah pusat untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan audit menyeluruh serta penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga terkait dengan perusahaan pelayaran tersebut belum memperoleh tanggapan. Media tetap membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas sistem kepelabuhanan nasional.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Ismail.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *