Tabloidbnn.info. Jakarta Hingga 26 Maret 2026, KPK menyatakan sudah 87,83 persen – sekitar 337.340 dari total 431.882 – pejabat PN/WIL (penyelnggara negara wajib LHKPN) telah melaporkan harta kekayaannya periodik 2025. Sementara 94.542 atau 12,17% lainnya belum melaporkan.
“KPK menghimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan laporan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara, red) sebelum batas akhir 31 Maret 2026,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu 29 Maret 2026.
Meski begitu, Budi, KPK mengapresiasi kemajuan tingkat penyampaian pelapor yang terus menunjukkan tren positif.
Dikatakan juru bicara Budi, capaian ini mencerminkan kesadaran pencipta negara dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Juru bicara KPK menuturkan, LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas penyelenggara negara.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” sambil menambahkan masih ada waktu tiga hari lagi mendekati batas akhir pelaporan.
Pihaknya mengimbau pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD aktif melakukan pemantauan, sekaligus memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya memenuhi kewjiban pelaporan.
“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong pemenuhan dan membangun keutuhan budaya di instansi masing-masing,” tuturnya, sambil menambahkan seluruh PN/WL dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026, melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Pelaporan LHKPNkata Budi, bersifat self assesment, sehingga menuntut kesadaran diri setiap PN atau WL untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar dan lengkap.
“Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” ujarnya.
KPK juga terus membuka layanan bantuan dan pendampingan bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses penyelesaian dan pelaporan.
Untuk informasi lebih lanjut, PN/WL dapat mengakses laman elhkpn.kpk.go.id atau menghubungi email layanan di elhkpn@kpk.go.id, maupun call center KPK 198.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas laporan setiap yang masuk sebelum dipublikasikan,” ucapa dia.
Dinyatakan Budi, KPK berharap, hingga batas waktu pelaporan berakhir, tingkat kepatuhan dapat semakin meningkat dan optimal, sehingga memperkuat ekosistem pencegahan korupsi di Indonesia.(hps/dar/hl)infoaktual.id













