Tabloidbnn.info. Pangkalan Bun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Tengah.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh wakil bupati Kotawaringin Barat Suyanto SH.MH dan diterima langsung oleh kepala BPK prov Kalteng Dodik Achmad Akbar di Palangkaraya beberapa waktu lalu.
Wabup Kobar Suyanto menyampaikan bahwa, penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan, berdasarkan ketentuan pasal 56 ayat (3) undang-undang No,1 tahun 2024, tentang perbendaharaan negara.
Audit yang dilaksanakan oleh BPK, tidak hanya bertujuan untuk menilai kepatuhan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, terhadap peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga menjadi sarana penting dalam meningkatkan kualitas opini atas laporan keuangan daerah tersebut, ujar suyanto Rabu 01/04/2026.

Peningkatan kualitas opini tersebut, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, terhadap pengelolaan keuangan negara didaerah, yang dipercayakan sebesar-besarnya, untuk kemakmuran masyarakat, terang Suyanto.
Wabup Suyanto juga menegaskan bahwa, untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut, pemkab Kobar terus melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, dari laporan tahun-tahun sebelumya.
Selain itu Pemkab Kobar, juga memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah, mendeteksi dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah, upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), ungkap Suyanto.
Pemkab Kobar juga terus melakukan pengelolaan keuangan, optimalisasi pengunaan teknologi informasi, serta penguatan fungsi kelembagaan inspektorat, sebagai lembaga pengawas internal pemerintah didaerah, tutup Suyanto.













