TIMIKA, 2 April 2026 —Tabloidbnn info.
Kebijakan rolling jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika memicu beragam tanggapan.
Komisi I DPRK Mimika menyatakan puas atas penjelasan pemerintah daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun sejumlah aktivis menilai kebijakan tersebut masih menyisakan persoalan mendasar.
RDP yang digelar Komisi I DPRK Mimika membahas mekanisme penunjukan, pengangkatan, dan rotasi jabatan. Dalam forum tersebut, DPRK menilai pemerintah telah menyampaikan dasar hukum dan prosedur pelaksanaan secara memadai.
Meski demikian, pandangan berbeda disampaikan oleh Ketua GMNI Mimika, Kristoforus Toffy. Ia menilai pelaksanaan rolling jabatan harus lebih menekankan aspek profesionalisme.
“Penempatan pejabat harus sesuai kompetensi, latar belakang pendidikan, serta tugas pokok dan fungsi.
Ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Selain itu, Toffy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses rotasi jabatan.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan akuntabel.
Ia juga menyinggung perlunya afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP), termasuk kelompok masyarakat Amungme, Kamoro, dan suku kerabat lainnya, dalam pengisian jabatan strategis di daerah.
“Kebijakan ini perlu memberi ruang yang adil bagi OAP sebagai bagian dari komitmen pembangunan daerah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan tambahan dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika terkait tanggapan atas kritik tersebut.
Sejumlah pihak berharap kebijakan rolling jabatan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dinamika yang berkembang, kebijakan ini dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam menilai implementasi reformasi birokrasi di Kabupaten Mimika.
Sirk













