Tabloidbnn.info. Palangkaraya, Kasus pembobolan sistem data uang sebesar Rp 16,4 milyar oleh pegawai PT bank Kalteng akhirnya terkuak.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, sang pegawai PT. Bank Kalteng Ricy terungkap, terdakwa mampu memanipulasi sistem Selama lebih kurang satu tahun tanpa terdeteksi secara dini, oleh manager PT bank Kalteng milik pemprov Kalteng tersebut Jumat 03/04/2025.
Fakta ini, menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan data, dan dana pada institusi perbankan, daerah Kalteng.
Modus yang digunakan terdakwa Ricy, ia mampu mengakses User ID atasan managemen bank Kalteng, dan rekan kerjanya untuk menyetujui traksaksi Fiktif.
Ricy mengaku mendapat menu reset pada komputernya, yang memberinya akses penuh layaknya seorang pimpinan tertinggi di bank Kalteng itu, saya masukan Usernya,saya klik kemudian langsung bisa dipakai, ujarnya dihadapan majelis hakim.

Data audit internal PT bank Kalteng menunjukan terdapat 205 transaksi ilegal, yang dilakukan Ricy sejak November 2023, hinga Agustus 2024.
Lemahnya pengawasan internal PT bank Kalteng membuat terdakwa Ricy telah memindahkan dana dari empat rekening internal Bank, kerekening pribadinya.
Saksi ahli yang hadir dipersidangan, membenarkan adanya celah signifikan pada sistem informasi bank Kalteng, ahli juga menyoroti ketidakadaan filter ketat pada hak akses pengguna berdasarkan jenjang jabatan, atau segregation Of duties.
Kondisi yang kesekian kalinya terjadi beberapa kasus di PT bank kalteng berplat merah milik provinsi Kalteng, menunjukan bahwa sistem IT bank tidak memiliki pengaman berlapis, yang mampu mencegah penyalahgunaan akun secara sepihak secara ilegal seperti terjadi kasus sekarang ini, meskipun PT bank Kalteng mengkalim memiliki aset sebesar Rp 15 triliun dan kasus ini menjadi catatan merah bagi nasabah.
Adapun uang hasil dari kejahatan terdakwa Ricy Rp 16,4 milyar digunakan untuk main judi slot, dan sebagiannya untuk pembelian aset pribadi seperti tanah, mobil, hinga barang elektronik mewah.
Ricy didakwa melanggar pasal 49 ayat (1) Undang-undang RI, No 4 tahun 2023, tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan, dan kasus ini menjadi alaram keras bagi masyarakat mengenai pentingnya audit keamanan digital yang lebih transparan disektor perbankan di daerah.













