Tabloidbnn.info.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Selain penerapan WFH, pemerintah daerah juga diminta untuk mengurangi kegiatan perjalanan dinas yang tidak terlalu mendesak. Pengurangan ini diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah sekaligus memastikan penggunaan anggaran lebih tepat sasaran.













