Blue Bird Masuk, Taksi Lokal Tergusur di Mega Mall Batam

  • Bagikan

Batam — Tabloidbnn. Info.

Konflik antara sopir taksi konvensional dan manajemen Mega Mall Batam kembali memanas.

Sekitar 50 sopir yang selama lebih dari dua dekade menggantungkan hidup di kawasan tersebut kini terpaksa angkat kaki, menyusul kebijakan yang dinilai sepihak dan minim transparansi.

Para sopir mengaku kehilangan sumber penghasilan utama setelah tidak lagi diperbolehkan mangkal di area yang selama ini menjadi titik operasional mereka.

Bagi mereka, Mega Mall bukan sekadar lokasi kerja, melainkan ruang hidup yang telah menopang kebutuhan keluarga selama puluhan tahun.

“Kami sudah 20 tahun di sini. Tiba-tiba kami tidak boleh masuk. Ini bukan sekadar soal tempat, ini soal makan keluarga kami,” ujar salah satu sopir dengan nada kecewa.

Persoalan semakin kompleks dengan masuknya armada taksi dari Blue Bird Group yang kini terlihat beroperasi di area lobi Mega Mall.

Kehadiran taksi korporasi tersebut dinilai bertentangan dengan kesepakatan lama yang pernah dibuat pada 2013.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa taksi berbasis korporasi tidak diperkenankan membuka pangkalan atau melakukan aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang di titik-titik tertentu yang telah menjadi wilayah taksi konvensional, termasuk pusat perbelanjaan.

Ketua pangkalan taksi Mega Mall, Azhari, menyebut persoalan ini bukan hal baru.

Ia menegaskan bahwa sengketa antara pihak taksi lokal dan Blue Bird pernah diselesaikan melalui jalur hukum.

“Di pengadilan negeri mereka kalah, di tingkat banding juga kalah. Itu fakta hukum. Tapi sekarang mereka bisa masuk lagi. Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran hukum pun mencuat. Jika merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Artinya, pelanggaran terhadap kesepakatan tahun 2013 berpotensi menjadi wanprestasi (ingkar janji).

Selain itu, kebijakan yang dianggap diskriminatif terhadap pelaku usaha kecil dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang mengamanatkan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dari praktik yang tidak adil.

Dari sisi persaingan usaha, situasi ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila terbukti adanya pemberian akses eksklusif kepada pihak tertentu tanpa mekanisme yang transparan dan adil.

Isu lain yang lebih serius adalah dugaan adanya praktik tidak etis dalam pengelolaan kebijakan. Jika benar terdapat aliran imbalan atau “upeti” kepada oknum tertentu, maka hal tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menilai persoalan ini harus segera dibuka secara terang melalui forum resmi.

“Ini bukan sekadar konflik usaha. Ini menyangkut keadilan sosial. Harus dibawa ke RDP DPRD Batam agar semua pihak bisa menjelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan potensi dampak luas terhadap citra Batam sebagai kota investasi dan pariwisata. .

Mega Mall berada di kawasan strategis yang menjadi pintu masuk wisatawan, sehingga konflik terbuka dapat memengaruhi rasa aman dan kenyamanan pengunjung.

Sementara itu, pihak manajemen Mega Mall melalui perwakilannya, Carolin, membantah adanya pengusiran.

Ia menyatakan sejak awal tidak pernah ada pangkalan resmi taksi konvensional di dalam area mall.

“Kami tidak mengusir. Dari awal memang tidak ada pangkalan resmi. Kalau mau mangkal, jangan di lobi,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan publik. Jika tidak ada pangkalan resmi, mengapa aktivitas taksi konvensional selama 20 tahun dibiarkan berlangsung? Dan mengapa kini muncul indikasi ruang operasional bagi taksi korporasi?
Dalam perspektif Kode Etik Jurnalistik, pemberitaan kasus ini menuntut prinsip keberimbangan (cover both sides), akurasi, serta verifikasi fakta.

Informasi terkait dugaan pelanggaran dan praktik tidak etis harus diuji secara cermat, tidak menghakimi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga kini, para sopir taksi konvensional berada di persimpangan sulit: bertahan dalam keterbatasan atau memperjuangkan hak melalui jalur hukum dan aksi massa.

Dorongan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat di DPRD Batam terus menguat.

Di tengah ketidakpastian ini, satu hal menjadi jelas: konflik ini bukan hanya soal ruang parkir atau pangkalan, melainkan tentang keadilan, keberlangsungan hidup, dan bagaimana kebijakan publik seharusnya berpihak pada semua, bukan hanya segelintir pihak.

Ismail.

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *