Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Langit Aceh Tamiang mungkin mulai cerah sejak banjir besar melanda pada November 2025 lalu. Namun, di balik lumpur yang mengering dan rumah-rumah yang mulai berdiri kembali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang harus menghadapi perjuangan yang tak kalah berat: melawan arus hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian yang bertebaran di ruang digital.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, bersama Wakil Bupati Ismail, SE.I, terus bergerak di dua medan sekaligus. Selain memastikan ribuan warga terdampak mendapatkan haknya, mereka juga berupaya menjernihkan narasi liar di media sosial yang sering kali memotong informasi dan membentuk persepsi publik yang keliru.
Fakta di Balik Layar: Transparansi dan Akuntabilitas
Di tengah serangan disinformasi, roda pemerintahan nyatanya tetap bergerak cepat. Pemkab Aceh Tamiang terus mengawal data dan administrasi agar bantuan dari Pemerintah Pusat dapat segera cair tanpa hambatan.
”Kami bekerja siang dan malam untuk memastikan setiap warga terdampak terdata dengan benar. Fokus kami adalah mempercepat penyaluran bantuan sambil tetap menjaga akuntabilitas agar tidak ada penyimpangan di kemudian hari,” tegas Pj Bupati Armia Pahmi.
Hingga saat ini, progres pemulihan menunjukkan hasil nyata:
- Penyaluran Bertahap: Bantuan tahap pertama dan kedua telah diterima oleh ribuan warga. Warga yang belum menerima kini telah masuk dalam daftar prioritas tahap berikutnya.
- Pendataan Inklusif: Pemkab juga membuka ruang bagi warga yang sebelumnya luput dari perhatian, seperti penyewa rumah maupun warga yang menumpang tinggal.
Mekanisme Penyaluran yang Sistematis
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkab Aceh Tamiang telah menetapkan prosedur yang transparan:
- Kebutuhan Dasar & Ekonomi: Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), perabot, dan modal usaha dapat diambil langsung di Kantor Pos setelah menerima undangan resmi dari pihak desa.
- Stimulan Perbaikan Rumah: Disalurkan melalui Bank BSI dengan sistem bertahap (80% di awal dan 20% setelah progres diverifikasi). Hal ini bertujuan agar dana benar-benar digunakan untuk membangun hunian yang layak.
- Proses Verifikasi Ketat: Setiap penerima wajib melengkapi berkas seperti SPTJM dan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
- Sistem Non-Tunai Material: Untuk pengadaan material bangunan, sistem transfer langsung ke toko bangunan diterapkan guna menghindari penyalahgunaan dana. Bagi warga yang sudah memperbaiki rumah secara mandiri, tersedia mekanisme penggantian biaya (reimbursement) melalui verifikasi laporan.
Menjaga Kepercayaan di Tengah Ujian
Disinformasi bukan hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat Aceh Tamiang. Padahal, peran Pemkab adalah sebagai pengusul data dan pengawal proses, sementara sumber anggaran tetap berada di Pemerintah Pusat.
Pemerintah Kabupaten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Perjuangan membangun kembali Aceh Tamiang bukan hanya soal fisik bangunan, melainkan tentang menjaga persatuan dan rasa saling percaya.
”Hoaks dan fitnah mungkin datang silih berganti, namun fakta tidak bisa dibohongi. Upaya pemulihan terus berjalan, perlahan tapi pasti. Dengan kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, badai ini akan kita lalui bersama,” pungkasnya.(Abdul Karim).













