Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang — Menanggapi simpang siur informasi di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan bahwa pengelolaan dana bantuan bagi korban banjir bandang tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah. Seluruh dana bantuan, baik stimulan perbaikan rumah maupun bantuan sosial (bansos), dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat dan disalurkan melalui lembaga penyalur resmi.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, M. Farij, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara nasional dengan prosedur yang ketat, transparan, dan berbasis data terpadu.
“Pemerintah daerah tidak memegang fisik dana bantuan tersebut. Peran kami fokus pada aspek krusial lainnya, yaitu pendataan, verifikasi faktual di lapangan, serta pengusulan penerima manfaat agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” tegas Farij.
Mekanisme Penyaluran Terintegrasi
Mengacu pada kebijakan Kementerian Sosial RI dan BNPB, distribusi bantuan dilakukan melalui sistem terintegrasi untuk menjamin akuntabilitas:
Bantuan Jaminan Hidup (Jadup) & Peralatan: Disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti PT Pos Indonesia.
Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah: Disalurkan langsung ke rekening penerima melalui sektor perbankan, dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (BSI).
Skema ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan dan memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, anggapan bahwa dana telah mengendap di kas daerah adalah tidak tepat.
Pencairan Bertahap Berbasis Progres
Sesuai pedoman Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bantuan stimulan perbaikan rumah diberikan secara bertahap, bukan sekaligus.
Tahap Awal (80%): Diberikan untuk memulai perbaikan.
Tahap Lanjutan (20%): Cair setelah adanya verifikasi progres pembangunan di lapangan.
Farij juga menambahkan bahwa kendala di lapangan sering kali bersifat administratif, seperti ketidaksesuaian data kependudukan, proses verifikasi ahli waris, hingga prosedur perbankan terkait pembukaan blokir rekening.
“Kendala teknis seperti ini sering disalahartikan sebagai penundaan oleh daerah, padahal ini adalah bagian dari prosedur keamanan perbankan dan administrasi negara,” tambahnya.
Edukasi Publik: Lawan Hoaks dengan Literasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial. Fenomena disinformasi terkait dana bencana sering kali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap alur birokrasi yang memerlukan waktu dan proses verifikasi berlapis.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang agar berjalan lancar. Masyarakat diharapkan selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang guna menghindari kesalahpahaman yang dapat menghambat upaya pemulihan bersama.(Abdul Karim).













