Tabloidbnn.info Kabupaten Kupang NTT – Pemerintah Kabupaten Kupang memberikan sanksi tegas kepada seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pegawai bernama Charles Padja yang bertugas di bagian protokoler itu dikenai denda administratif sebesar Rp1 juta. Denda tersebut telah dibayarkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius S.J. Sanam, pada Senin (13/4/2026).
Charles mengaku bersalah dan menyebut tindakannya dilakukan karena kelalaian. Ia pun meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Kupang serta berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
“Ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Charles.
Sekda Kupang, Mateldius S.J. Sanam, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan, termasuk ASN.
Menurutnya, sanksi ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok yang berlaku di lingkungan Pemkab Kupang.
“Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegas Mateldius.
Ia berharap penegakan aturan tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar lebih disiplin dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku, demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan nyaman.
(*Mike).













