BNI Tegaskan Dana Deposito Gereja Rp 28 M di Aek Nabara Bukan Produk Resmi, Tak Tercatat di Sistim.

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Aeknabara,– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk akhirnya buka suara terkait penggelapan uang Rp 28 M milik Credit Union (CU) Paroki di Aek Nabara.

BNI memastikan produk yang digunakan bukan merupakan layanan resmi perseroan, pada Sabtu.(18/4/26)

Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang menegaskan, produk tersebut tidak tercatat dalam sistem operasional bank.

“Produk yang digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional Bank BNI,” ujarnya.

BNI juga menyampaikan bahwa sebagian dana nasabah telah dikembalikan. Hingga saat ini, pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik.

Munadi mengatakan, proses pengembalian sisa dana ditargetkan rampung dalam pekan ini pada hari kerja.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” jelas Munadi.

Ia menjelaskan, penyelesaian tersebut mengacu pada hasil penyidikan aparat penegak hukum yang telah memberikan kejelasan nilai kerugian.

Mekanisme pengembalian dana nantinya dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua pihak dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sementara itu, Direktur Network and Retail Funding BNI Rian Eriana Kaslan menambahkan, pihaknya terus mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kami ingin memastikan kembali bahwa seluruh dana nasabah pada produk resmi tetap aman dan tidak terdampak sama sekali oleh peristiwa ini,” kata Rian.

Kasus penggelapan dana gereja pertama kali terungkap pada Februari 2026 melalui pengawasan internal BNI
Munadi menyebut, peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, kewenangan, dan prosedur resmi perbankan.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga kini pemeriksaan masih berfokus pada satu orang.

“Transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah,” ujar Munadi.

“Sampai dengan sekarang tidak ada yang diperiksa kecuali Andi Hakim, karena memang ini tindakan pribadi dari Andi Hakim,” ungkapnya.

BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan pada produk resmi tetap aman.

Selain itu, perseroan akan memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran di luar kanal resmi perbankan.(Red/Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *