DPO Pelaku pembunuhan tukang ojek di Oksibil saat ditangkap Satgas Damai Cartenz
Tabloidbnn.info. Jayapura. – Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan tukang ojek di wilayah tersebut.
Kedua pelaku berinisial EK (22) dan RS (23) ditangkap dalam operasi penegakan hukum pada Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang.
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menindak pelaku kejahatan bersenjata yang selama ini mengganggu stabilitas keamanan di Papua Pegunungan.
“Pelaku EK diketahui masuk dalam DPO sejak Desember 2022 terkait kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek pada 5 Desember 2022 di Kampung Mangabib Distrik Oksebang. Peristiwa tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan secara terukur saat personel gabungan melaksanakan operasi di Jalan Kabiding Distrik Oksibil dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selain kasus pembunuhan, EK juga tercatat terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan lain, diantaranya penembakan dan pembakaran fasilitas umum pada 7, 9, 11, 12, dan 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon.
EK juga diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin Distrik Oksop pada 27 Mei 2025. Sementara RS yang ditangkap bersama EK turut diduga terlibat dalam penyerangan pada waktu dan lokasi yang sama.
“Berdasarkan catatan kepolisian, RS merupakan mantan narapidana kasus pencurian telepon genggam pada 7 September 2020 di Jalan Yapimakot Pegunungan Bintang dan telah menjalani hukuman selama dua tahun berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021,” katanya.
Yusuf menambahkan, kedua pelaku memiliki peran dalam jaringan kelompok bersenjata tersebut.
“Salah satu pelaku merupakan target DPO kasus pembunuhan dan bagian dari KKB Kodap XXXV Bintang Timur, sementara pelaku lainnya merupakan rekan yang turut terlibat dalam aktivitas kelompok termasuk penyerangan terhadap aparat,” tuturnya.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan melakukan penyergapan secara terukur sehingga kedua pelaku diamankan tanpa menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa ke Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Dr Faizal Ramadhani mengatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap kelompok bersenjata.
“Penangkapan terhadap DPO merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Setiap pelaku kejahatan bersenjata akan kami tindak secara profesional dan terukur,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan aparat keamanan.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mencegah dan mengungkap berbagai tindak kejahatan,” bebernya.
Ia menyampaikan kedua tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum terus berjalan.
“Kedua tersangka telah diamankan di Polres Pegunungan Bintang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan kelompok bersenjata lainnya,” pungkasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat diminta tidak terprovokasi isu yang tidak benar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Satgas akan terus meningkatkan patroli, penegakan hukum, serta memperkuat sinergi dengan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat ini Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan kelompok bersenjata lain yang diduga berkaitan dengan kedua pelaku.













