Timika, 23 April 2026—Tabloidbnn.info
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bappeda memaparkan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 75,91, tertinggi di Papua Tengah. Namun di balik angka yang tampak progresif tersebut, muncul kritik tajam yang mempertanyakan validitasnya sebagai representasi kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Pandangan kritis itu disampaikan oleh Louis Fernando Afeanpah yang menilai adanya “disonansi teknokrasi”—ketimpangan antara klaim keberhasilan berbasis angka dengan realitas sosial yang masih menyisakan luka, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) di wilayah pinggiran.
IPM Tinggi, Keadilan Dipertanyakan
Secara konstitusional, arah pembangunan nasional dan daerah wajib berlandaskan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 dan Pasal 34 yang menegaskan bahwa kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat serta menjamin kesejahteraan sosial.
Namun, dalam realitasnya, capaian IPM Mimika diduga kuat tidak mencerminkan distribusi kesejahteraan yang merata. Aktivitas ekonomi yang terpusat di kawasan industri dan jasa di Timika memunculkan fenomena enclave economy—pertumbuhan yang eksklusif dan tidak menjangkau distrik-distrik terpencil.
Kondisi ini memperlihatkan jurang antara kemajuan kota dan keterbelakangan wilayah pedalaman, menandakan bahwa indikator makro belum tentu mencerminkan keadilan sosial yang substansial.
Reduksi Aspirasi dalam Perencanaan
Dalam kerangka hukum, perencanaan pembangunan daerah harus bersifat partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, kebijakan “seleksi ketat” yang memangkas sekitar 800 usulan masyarakat menjadi hanya 200 program prioritas dinilai sebagai bentuk reduksi aspirasi publik. Secara sosiologis, langkah ini berpotensi meminggirkan kebutuhan kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan.
Pendekatan ini juga mencerminkan kecenderungan pembangunan yang semakin top-down dan reduksionistik, mengabaikan kompleksitas serta kekhususan Papua demi kemudahan administratif.
Dana Otsus: Amanat yang Belum Menyentuh Akar
Sorotan juga diarahkan pada implementasi Dana Otonomi Khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang secara tegas memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan bagi OAP.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa lembaga pendidikan seperti YPK dan YPPK masih menghadapi keterbatasan serius, baik dari sisi tenaga pengajar, fasilitas, maupun dukungan operasional.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa implementasi anggaran belum menyentuh substansi persoalan, melainkan masih terfokus pada pembangunan fisik yang tidak sepenuhnya berdampak pada kualitas pendidikan.
Standarisasi Nasional vs Realitas Lokal
Alasan keselarasan dengan program nasional juga menjadi titik kritik. Pendekatan yang terlalu berorientasi pada standar pusat dinilai mengabaikan konteks lokal Papua yang memiliki karakteristik sosial dan geografis yang unik.
Dalam semangat otonomi daerah, kebijakan seharusnya tidak hanya patuh secara administratif ke pusat, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat di bawah.
Ujian Akuntabilitas Pembangunan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini menjadi ujian serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Tanpa keterbukaan data ketimpangan dan dampak nyata pembangunan, capaian IPM berisiko menjadi sekadar legitimasi administratif.
Pembangunan yang sehat tidak hanya diukur dari angka, tetapi dari sejauh mana kebijakan mampu menjangkau kelompok paling rentan.
Antara Angka dan Kemanusiaan
Pembangunan Mimika 2026 kini berada di persimpangan krusial. Apakah akan terus mengandalkan narasi angka, atau kembali pada substansi kemanusiaan sebagaimana amanat konstitusi?
Jika kenaikan IPM tidak diiringi dengan akses pendidikan yang layak bagi anak-anak di pelosok, atau peningkatan kualitas hidup masyarakat adat, maka angka tersebut kehilangan makna.
Pada akhirnya, pembangunan bukan soal seberapa tinggi statistik dicapai, tetapi seberapa adil hasilnya dirasakan. Tanpa keadilan, IPM hanya akan menjadi simbol kosong—tinggi secara angka, namun rapuh dalam realitas.
Sirk













