Musnahkan 155 Gram Sabu, Polres Mimika Komit Kejar Pemasok Jaringan Luar Daerah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Timika, – Aparat Polres Mimika bertindak tegas dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6406 gram.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Senin (27/4), sebagai bagian dari upaya aktif memberantas peredaran Narkoba.

Kegiatan dipimpin Kabag Ren AKP Djafar yang mewakili Kapolres Mimika, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus Rante Limbong.

Turut hadir perwakilan dari Pengadilan Negeri Timika, Kejaksaan Negeri Mimika, BNN Mimika, serta pihak penasihat hukum.

AKP Djafar menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus yang melibatkan dua pengedar, yakni Junaidi alias Juned dan Asriyanto Kadir.

“Junaidi kami tangkap di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat pada 1 April 2026. Sementara Asriyanto, yang merupakan residivis, ditangkap di Jalan Pendidikan Jalur III Timika,” ujarnya.

Ia menegaskan, jumlah sabu yang dimusnahkan merupakan berat bersih setelah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

“Barang bukti sudah dikurangi untuk kebutuhan uji lab dan proses hukum di pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Iptu Yakobus mengungkapkan bahwa sebagian sabu sempat beredar di masyarakat sebelum pelaku ditangkap.

“Sekitar 57 gram sudah sempat dijual oleh pelaku dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per gram. Jika seluruh barang bukti terjual, nilainya bisa mencapai Rp 312 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini terus memburu pemasok utama yang diduga merupakan jaringan besar lintas daerah.

“Pemasok masih dalam daftar pencarian orang (DPO), berasal dari Madura, Makassar, dan Batam. Modus pengiriman menggunakan jasa ekspedisi maupun kapal, dengan sistem tempel dalam peredarannya,” tegas Yakobus.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkotika hingga ke akar, guna menekan peredaran sabu di wilayah Mimika. (ron)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *