Pelaku Usaha di Kota Kupang Kecewa, Pajak Reklame Sudah Dibayar Tapi Tak Masuk Kas Daerah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Kota Kupang NTT— Sejumlah pelaku usaha di Kota Kupang mengaku kecewa setelah mengetahui pembayaran pajak reklame yang telah mereka setorkan diduga tidak masuk ke kas daerah. Dugaan ini mencuat setelah para pelaku usaha justru dipanggil untuk mengikuti sidang di direktorat terkait kewajiban pajak yang dianggap belum dibayarkan.

Para pelaku usaha menegaskan bahwa mereka telah memenuhi kewajiban dengan melakukan pembayaran sesuai ketentuan. Bahkan, mereka mengantongi bukti tanda terima resmi sebagai dasar bahwa pajak reklame tersebut sudah dilunasi.

“Kami sudah bayar sesuai prosedur dan ada bukti pembayaran. Tapi kenapa kami yang dipanggil dan seolah-olah belum membayar?” ungkap salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya oknum di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, khususnya pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang tidak menyetorkan pajak yang telah diterima ke kas daerah.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan pelaku usaha. Selain merugikan keuangan daerah, kejadian tersebut juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pajak di Kota Kupang.

Saat ini, Pemerintah Kota Kupang dihadapkan pada dua pilihan dalam menangani persoalan tersebut. Di satu sisi, ada dorongan untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara agar tidak berdampak lebih luas. Namun di sisi lain, langkah penegakan hukum secara tegas terhadap oknum yang terlibat dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi.

Pengamat kebijakan publik menilai, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah daerah diharapkan segera melakukan audit menyeluruh serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Sementara itu, para pelaku usaha berharap ada kejelasan dan perlindungan hukum atas persoalan yang mereka hadapi. Mereka meminta agar pemerintah tidak serta-merta membebankan kesalahan kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera dituntaskan secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

 

(*Rocky)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *