Tabloidbnn.info | MESUJI – Personel Piket Kompi III Polres Mesuji berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam jenis badik. Penangkapan dilakukan saat petugas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Lintas Timur, tepat di depan Pos Lantas Polres Mesuji, Desa Simpang Pematang, Sabtu (02/05/2026) malam.
Dua pria yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
- RA (35): Warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji (Pemilik senjata tajam).
- KH (55): Warga Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji (Pemilik senjata api rakitan).
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB saat personel Kompi III melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di area KRYD.
”Anggota memberhentikan satu unit kendaraan roda empat jenis minibus Avanza warna merah marun yang ditumpangi oleh kedua tersangka bersama tiga rekan lainnya untuk dilakukan pemeriksaan rutin,” ujar AKBP Firdaus, Minggu (03/05/2026).
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan:
- Satu bilah senjata tajam jenis badik yang diletakkan di dasbor kendaraan.
- Satu pucuk senjata api rakitan jenis FN yang disembunyikan di bawah jok pengemudi.
Setelah dilakukan interogasi mendalam di lokasi, tersangka RA mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut, sementara tersangka KH mengakui senpi rakitan itu adalah miliknya. Petugas kemudian menggeledah tas milik KH dan menemukan satu buah magazine serta enam butir amunisi kaliber 9 mm.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa unit kendaraan, senpi rakitan, amunisi, dan senjata tajam telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan hukum serius sesuai KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023):
- Tersangka RA dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) mengenai penguasaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
- Tersangka KH dijerat dengan Pasal 306 mengenai kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan senjata api maupun senjata tajam yang dapat mengganggu kondusifitas keamanan di wilayah hukum Polres Mesuji,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat tersebut.(Daniel).













