Tabloidbnn.info. TIMIKA, PAPUA TENGAH.— Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret seorang oknum pejabat peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sekaligus senior di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), memicu pertanyaan serius: apakah penyelesaian damai benar-benar menghadirkan keadilan, atau justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran serius?
Peristiwa tersebut diduga terjadi dalam sebuah pertemuan singkat di Hotel Horison Ultima. Korban merupakan seorang perempuan, kader GMKI, yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial Bunga untuk melindungi identitasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum formal, melainkan diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau restorative justice. Dalam skema tersebut, pihak terduga pelaku disebut menyepakati pembayaran denda sebagai bentuk penyelesaian.
Namun, keputusan damai itu tidak serta-merta memulihkan rasa keadilan bagi korban. Bunga justru mendesak agar kasus ini tetap dipublikasikan. Baginya, keterbukaan adalah langkah penting untuk menghadirkan kontrol sosial sekaligus mencegah berulangnya peristiwa serupa, terutama dalam relasi yang sarat ketimpangan kuasa antara senior dan kader.
Dari sudut pandang hukum, dugaan pelecehan seksual bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual harus ditangani secara serius dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.
Lebih jauh, Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 28G menjamin hak setiap warga negara atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat. Dalam konteks ini, penyelesaian berbasis denda tanpa proses hukum yang transparan dinilai berpotensi mengaburkan prinsip keadilan substantif yang dijamin konstitusi.
Bidang Aksi dan Pelayanan (Akspel) GMKI Timika Bung Sirken turut menyoroti praktik restorative justice dalam kasus ini. Ia menilai pendekatan tersebut tidak boleh menjadi pengganti proses hukum pidana, terlebih jika berisiko menciptakan ketimpangan posisi antara pelaku dan korban.
“Penyelesaian semacam ini rentan menghilangkan efek jera dan melemahkan akuntabilitas,” tegas sirken
ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian damai tidak selalu identik dengan keadilan, terutama ketika menyangkut perlindungan martabat manusia dan hak korban yang dijamin konstitusi.
Kasus ini menjadi cermin problem yang lebih luas: ketika pelanggaran serius diselesaikan secara tertutup, publik berhak bertanya—apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya dinegosiasikan?. (Erwin).













