Tabloidbnn.info.SIAK.,– Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Siak kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Di bawah payung Operasi Antik LK 2026, pihak kepolisian berhasil menggulung seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar besar narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat 135,8 gram.senin(4/5/2026)
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK, MH melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Benny Adriandi Siregar,SH, MH menerangkan aksi penangkapan ini bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026. Sekira pukul 18.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Siak menerima informasi akurat mengenai rencana transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Merespons laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
“Puncaknya, pada pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Wirakesuma, Dusun Tani Jaya, Kampung Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama IG alias I (41).”, Ucap AKP Benny
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas hitam yang sedang dikenakan oleh tersangka. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya,
2 pack plastik klip bening dan 4 buah plastik klip pembungkus.
Uang tunai hasil penjualan senilai total Rp 2.700.000,- (terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000).
1 unit Hp merek Tecno Spark warna hitam.
1 unit sepeda motor Honda CBR dengan nopol BM 2338 SAC.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka Iin yang merupakan warga Sungai Pakning, Bengkalis ini mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial M, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka diketahui berperan aktif sebagai bandar dalam jaringan ini.” Tambah AKP Benny
Dijelaskan keterlibatan tersangka semakin diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan hasil Positif (+) Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, IG dijerat dengan pasal berlapis, yakni,
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna penyidikan lebih lanjut dan pengejaran terhadap pemasok utama (DPO). Keberhasilan ini menjadi sinyal keras dari Polres Siak bagi para pelaku narkotika bahwa tidak ada ruang aman bagi peredaran barang haram di wilayah hukum mereka.(Red)













