Tangkal Hoaks di Medsos, Kominfo Aceh Tamiang Ajak Warga Terapkan ‘Saring Sebelum Sharing

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Aceh Tamiang memberikan atensi serius terhadap maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) dan ujaran kebencian oleh akun-akun anonim di media sosial. Fenomena ini mencuat di tengah upaya pemerintah daerah melakukan pemulihan pascabencana banjir hidrometeorologi.

​Kepala Bidang Media Diskominfo Aceh Tamiang, Hendra, ST, menyatakan bahwa aktivitas akun-akun palsu tersebut ditengarai sengaja dirancang untuk menciptakan kegaduhan dan memicu sentimen negatif. Pihaknya mengaku telah melakukan pemantauan intensif terhadap pola penyebaran konten provokatif tersebut dalam beberapa pekan terakhir.

​”Aktivitas akun bodong ini polanya jelas, yakni menggiring opini negatif dan menciptakan polarisasi di saat masyarakat sedang berupaya bangkit pascabencana,” ujar Hendra pada Kamis (7/5/2026).

Hendra sangat menyayangkan adanya oknum yang memanfaatkan situasi sulit untuk menyerang secara personal Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta lapangan terkait penanganan darurat banjir yang telah dilakukan.

​Menurutnya, Bupati telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan hak-hak warga terdampak, mulai dari koordinasi lintas sektoral hingga memastikan bantuan sosial dan perbaikan infrastruktur berjalan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan masyarakat bahwa ketidakbijaksanaan dalam menanggapi atau menyebarkan unggahan yang mengarah pada tindak pidana dapat berujung pada ranah hukum serius.

  • Sanksi Pidana: Penyebaran fitnah atau ujaran kebencian diatur tegas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman penjara dan denda besar.
  • Dampak Sosial: Perilaku negatif di dunia maya merusak kohesi sosial dan kerukunan warga Aceh Tamiang yang selama ini dikenal harmonis.
  • ​Rekam Jejak Digital: Hendra menekankan bahwa jejak digital tidak bisa dihapus dengan mudah dan berpotensi merusak reputasi serta masa depan pribadi pelakunya.

Sebagai langkah preventif, Diskominfo Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi informasi melalui saluran komunikasi resmi pemerintah sebelum mempercayai atau membagikan sebuah konten.

​”Kami juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan akun-akun yang terindikasi menyebarkan provokasi kepada pihak berwajib. Penegakan hukum memerlukan dukungan kesadaran publik agar tidak memberi panggung bagi penyebar fitnah,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menegaskan tetap terbuka terhadap kritik dan saran demi kemajuan daerah. Namun, Hendra menggarisbawahi bahwa kritik harus disampaikan secara beretika melalui saluran yang tepat, bukan melalui penghinaan di ruang publik digital.

​”Mari kita jaga ruang digital Aceh Tamiang agar tetap bersih, sehat, dan produktif. Fokus kita saat ini adalah percepatan pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat,” tutup Hendra.(Abdul Karim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *