Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang mengeluarkan imbauan tegas namun persuasif bagi warga binaan yang masih berada di luar Lapas pasca-situasi darurat banjir tahun lalu. Para warga binaan tersebut diminta untuk segera melapor dan kembali paling lambat pada 17 Mei 2026.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang, Akhmad Sobirin Soleh, A.Md.IP.,S.H.,MH saat memberikan arahan dalam Deklarasikan Perang Lawan Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Kualasimpang, Desa Dalam Kecamatan Karang Baru, Jum’at,(8/5/2026).
Ia menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kembali administrasi dan proses pembinaan yang sempat terganggu akibat bencana alam.
”Kami mengimbau kepada seluruh warga binaan yang masih berada di luar agar segera melapor dan kembali ke Lapas paling lambat 17 Mei 2026,” ujar Akhamd Sobirin.
Dijelaskannya bahwa pihak Lapas saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Warga binaan diberikan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan diri secara sukarela guna melanjutkan sisa masa pembinaan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa jika batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, maka akan diambil langkah hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Optimisme tinggi diusung oleh jajaran Lapas Kualasimpang dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Aceh Tamiang. Melalui sinergitas lintas sektoral dengan aparat penegak hukum lainnya, Lapas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang prima.
”Langkah ini penting untuk mewujudkan stabilitas keamanan yang kokoh dan memastikan seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai koridor hukum pasca-masa darurat,” sebut Akhmad Sobirin.(Abdul Karim).













