Diduga Rendahkan Profesi Pers, Wartawan Khabarpetang.my.id Disebut “Wartawan Odong-Odong”, Redaksi Angkat Bicara

  • Bagikan

Tabloidbnn.info.Pekanbaru. Dunia jurnalistik kembali dihadapkan pada persoalan stigma dan penyebutan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan. Kali ini, salah seorang wartawan media online Khabarpetang.my.id disebut dengan istilah “wartawan odong-odong” oleh oknum tertentu.

Pernyataan tersebut menuai perhatian di kalangan insan pers dan masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan sikap menghormati profesi jurnalistik yang memiliki fungsi penting dalam kehidupan demokrasi.

Menanggapi hal tersebut, pihak redaksi Khabarpetang.my.id akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa seluruh wartawan yang bertugas di bawah naungan medianya bekerja sesuai ketentuan hukum serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pimpinan redaksi menyampaikan bahwa kritik terhadap media maupun pemberitaan merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati. Namun demikian, penggunaan istilah yang bersifat melecehkan atau merendahkan profesi wartawan dinilai tidak patut disampaikan di ruang publik.

“Kami memahami bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan kritik ataupun keberatan terhadap suatu pemberitaan. Namun kritik seharusnya disampaikan secara beretika dan proporsional, bukan melalui stigma ataupun penyebutan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar pihak redaksi kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurut redaksi, profesionalitas wartawan tidak dapat diukur hanya dari besar kecilnya perusahaan media atau popularitas platform yang dimiliki. Profesionalitas, kata mereka, justru terlihat dari cara wartawan menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, mulai dari proses pengumpulan data, verifikasi informasi, konfirmasi kepada narasumber, hingga penyajian berita yang berimbang dan sesuai fakta.

Redaksi juga menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial, edukasi, informasi, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan berbagai persoalan publik yang terjadi di lapangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional juga memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Pihak redaksi Khabarpetang.my.id mengaku selama ini terus berupaya membangun media yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyajikan informasi kepada publik, termasuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab.

“Kami tidak anti kritik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Itu jauh lebih elegan dibanding melontarkan stigma yang dapat memperkeruh suasana,” lanjutnya.

Fenomena munculnya istilah seperti “wartawan odong-odong”, “wartawan bodrex”, atau sebutan lain yang bernada merendahkan terhadap profesi wartawan dinilai sejumlah kalangan sebagai persoalan serius yang dapat mencederai marwah insan pers secara umum.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau mampu membedakan antara oknum yang mungkin menyalahgunakan profesi dengan wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengamat komunikasi publik menilai bahwa di era digital saat ini, media online memiliki peran besar dalam mempercepat arus informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dibutuhkan sinergi dan saling menghormati antara masyarakat, narasumber, pemerintah, maupun insan pers agar tercipta iklim informasi yang sehat dan demokratis.

Khabarpetang.my.id memastikan akan tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan berimbang meski menghadapi berbagai bentuk tekanan maupun stigma di lapangan.

“Pers tidak boleh takut menyuarakan fakta dan kepentingan publik. Selama bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” tegas redaksi.

Pihak redaksi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah dunia pers dengan mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari demokrasi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *