Tabloidbnn.info.Batam — Kasus dugaan penganiayaan brutal terjadi di Kota Batam dan kini telah dilaporkan ke Polisi Militer Detasemen I/6 Bukit Barisan. Korban mengaku dikeroyok oleh beberapa orang setelah mendatangi rumah pemegang sebuah unit mobil Mitsubishi Xpander yang diduga menggunakan nomor polisi palsu dan terkait persoalan leasing.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada 29 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat dirinya melihat sebuah mobil Mitsubishi Xpander di kawasan Mall TCC Batam menggunakan nomor polisi yang diduga palsu, yakni BK 95 AD. Curiga terhadap kendaraan tersebut, korban kemudian mengikuti mobil hingga ke rumah orang yang diduga menguasai unit tersebut.
“Setelah dipastikan lokasi rumah dan identitas kendaraan, kami melakukan pengecekan lebih lanjut. Informasi yang kami dapat, unit tersebut diduga bermasalah leasing di Dipo Star,” ungkap korban.
Korban menyebut, pada Minggu 3 Mei 2026 dirinya sempat dihubungi pemegang kendaraan untuk bertemu di sebuah kedai kopi guna menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun pertemuan yang dijanjikan tidak kunjung terjadi.
“Saya tunggu sampai pukul satu siang sesuai janji. Saat saya hubungi, alasannya masih ada kegiatan PAM. Saya tunggu lagi sampai jam dua siang, baru dijawab kalau mobil katanya sudah dibawa anaknya menyeberang ke Batam,” jelasnya.
Merasa curiga karena informasi yang diberikan dinilai tidak sesuai fakta, korban kemudian mendatangi rumah pemegang kendaraan untuk memastikan keberadaan mobil tersebut. Setibanya di lokasi, mobil yang disebut sudah dibawa keluar daerah ternyata masih berada di rumah tersebut.

Korban mengaku sempat mencoba melakukan mediasi melalui anak pemilik rumah. Namun situasi berubah memanas setelah anak tersebut menghubungi orang tuanya.
“Tidak lama kemudian yang bersangkutan datang dengan emosi. Tanpa basa-basi langsung melakukan pemukulan terhadap saya,” ujar korban.
Tidak hanya itu, korban mengaku dua orang lainnya yang tidak dikenalnya turut datang dan melakukan pengeroyokan secara brutal. Bahkan pelaku disebut menggunakan helm sepeda motor untuk menghantam tubuh korban.
“Saya dipukul membabi buta. Tidak hanya dengan tangan kosong, mereka juga menggunakan helm untuk memukul saya,” katanya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan resmi dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor LP/011/V/2026 tertanggal 3 Mei 2026 yang diterbitkan Polisi Militer Detasemen I/6 Bukit Barisan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan penggunaan nomor polisi palsu dan tindakan main hakim sendiri yang berujung aksi kekerasan brutal. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Keluarga korban berharap agar laporan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan mendapatkan keadilan seadil – adilnya. (Ismail)












