Sistem Rekrutmen di Mimika Disorot: GMKI Timika Nilai OAP dan Anak Labeti Tersisih di Tanah Sendiri

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. TIMIKA, PAPUA TENGAH. — Ketua GMKI Timika, Louis Fernando Afeanpah, menyampaikan pernyataan sikap kritis terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika. Ia menilai kebijakan pelatihan kerja yang selama ini dijalankan belum berbanding lurus dengan akses kerja nyata bagi Orang Asli Papua (OAP) dan anak-anak “Labeti” (lahir besar Timika), sehingga memunculkan bentuk ketimpangan struktural di tengah aktivitas industri yang berkembang pesat.

Menurutnya, pendirian berbagai Balai Latihan Kerja di Mimika seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat lokal. Namun dalam praktiknya, lulusan yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat justru kerap tidak terserap dalam dunia kerja, khususnya pada perusahaan subkontraktor yang beroperasi di sekitar kawasan industri.

Louis menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata soal kapasitas tenaga kerja lokal, melainkan soal tata kelola rekrutmen yang dianggap tidak transparan. Ia menyoroti adanya dugaan perusahaan subkontraktor yang beroperasi tanpa basis administrasi jelas di Mimika, sementara perekrutan lebih banyak didominasi tenaga kerja dari luar daerah.

Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat konstitusi. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Pasal 28D ayat (2) menjamin setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dalam konteks Papua, ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menekankan perlindungan, afirmasi, dan prioritas pembangunan sumber daya manusia asli Papua.

“Ketika anak-anak daerah sudah dibekali kompetensi dan sertifikasi, tetapi tetap gagal masuk ke ruang kerja di wilayahnya sendiri, maka yang harus dipertanyakan adalah integritas sistem, bukan kemampuan mereka,” ujar Louis dalam pernyataan tertulis.

Dalam sikap resminya, GMKI Timika mendesak tiga pihak bertanggung jawab. Pertama, perusahaan induk pemegang kontrak karya diminta melakukan audit menyeluruh terhadap subkontraktor, khususnya terkait mekanisme rekrutmen dan kepatuhan terhadap tanggung jawab sosial perusahaan. Kedua, pemerintah daerah melalui pengawas ketenagakerjaan diminta menertibkan seluruh subkontraktor yang beroperasi tanpa domisili administratif yang sah. Ketiga, lembaga pengawas pelaksanaan Otsus diminta memastikan afirmasi ketenagakerjaan bagi OAP tidak berhenti pada kebijakan tertulis semata.

Louis menilai, kegagalan menjamin akses kerja bagi putra-putri asli daerah merupakan indikator bahwa implementasi Otsus belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia menyebut, pembangunan ekonomi di Mimika akan kehilangan legitimasi sosial apabila masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tengah eksploitasi sumber daya di tanah mereka sendiri.

Pernyataan ini, menurutnya, menjadi pengingat bahwa industrialisasi tidak boleh melahirkan paradoks: masyarakat asli tersisih dari ruang produksi yang berdiri di atas wilayah adatnya. Ia menegaskan bahwa sertifikat pelatihan kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol hak warga untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam pembangunan.

Oleh : Luis Fernando ( ketua GMKI TIMIKA )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *