Kasus Jembatan Waa Banti Mengendap, Edoardus Rahawadan Desak Tranparansi penyidikan Polres Mimika

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. TIMIKA, Papua Tengah(14/05/2026) —Mandeknya informasi penanganan dugaan kasus pembangunan Jembatan Waa Banti di Distrik Tembagapura kembali memantik sorotan publik. Tokoh pemuda Timika, Edoardus Rahawadan, meminta Kapolres Mimika memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara yang sebelumnya telah diumumkan sedang ditangani oleh Unit Tipikor.

Permintaan itu muncul setelah penanganan kasus yang sempat disampaikan telah memasuki tahap penyidikan, namun hingga kini tidak ada keterangan lanjutan yang disampaikan kepada masyarakat. Dalam pernyataan sebelumnya, pihak kepolisian menyebut telah memeriksa enam saksi dan seluruhnya kooperatif. Namun setelah itu, proses hukum seolah menghilang dari ruang publik.

Edoardus menilai diamnya institusi penegak hukum dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik justru membuka ruang spekulasi dan kecurigaan masyarakat terhadap keseriusan penegakan hukum di daerah.

“Kalau prosesnya masih berjalan, publik berhak tahu sudah sampai tahap mana. Kalau dihentikan, harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan ada perkara yang diumumkan di awal, lalu menghilang tanpa kejelasan,” tegas Edoardus Rahawadan.

Menurutnya, keterbukaan bukan sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada lembaga negara. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui perkembangan perkara yang telah masuk ranah penyidikan, sepanjang tidak mengganggu substansi proses hukum.

Landasan Hukum: Transparansi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban

Dasar permintaan itu merujuk pada sejumlah regulasi nasional yang secara jelas mengatur kewajiban akuntabilitas aparat penegak hukum:

Pasal 28F UUD 1945, menjamin setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan tugas Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan badan publik wajib membuka akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk penanganan perkara yang telah diumumkan secara resmi.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mewajibkan setiap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, publik bukan sedang mencampuri teknis penyidikan, tetapi menagih pertanggungjawaban lembaga negara atas informasi yang telah dibuka kepada masyarakat. Ketika suatu kasus diumumkan telah masuk tahap penyidikan, maka perkembangan selanjutnya menjadi bagian dari kontrol sosial yang sah.

Sorotan Publik: Kasus Mengendap, Kepercayaan Dipertaruhkan

Kasus Jembatan Waa Banti kini bukan hanya soal dugaan pelanggaran hukum dalam proyek infrastruktur, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara terbuka di Mimika.

Jika sebuah perkara yang telah dipublikasikan berhenti tanpa penjelasan, maka muncul pertanyaan serius: apakah penyidikan benar-benar berjalan, atau justru berhenti di tengah jalan tanpa akuntabilitas? Ketertutupan semacam ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Edoardus menegaskan bahwa penjelasan resmi dari Polres Mimika penting untuk menutup ruang tafsir liar di tengah masyarakat.

“Negara hukum tidak dibangun dengan diam. Penegakan hukum harus bisa diuji oleh publik melalui keterbukaan. Jika dibiarkan kabur, maka kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum akan ikut runtuh,” ujarnya.

Desakan ini menjadi pengingat bahwa transparansi adalah fondasi legitimasi penegakan hukum. Ketika masyarakat mempertanyakan sebuah kasus yang telah diumumkan sendiri oleh aparat, maka menjawabnya secara terbuka bukan beban institusi melainkan kewajiban konstitusional.(Erwin)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *