Tabloidbnn.info.TIMIKA, Papua Tengah(16/05/2026) — Lambannya proses penyerapan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan. Tokoh masyarakat Anton Yolemal mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam merealisasikan penggunaan APBD 2026, terutama pada dinas yang memegang pagu anggaran terbesar di kabupaten Mimika.
Menurut Anton, hingga pertengahan tahun anggaran, sejumlah kegiatan pembangunan yang seharusnya sudah memasuki tahap pelaksanaan justru masih tertahan pada proses administratif. Data pelelangan di sektor infrastruktur dinilai berjalan lambat, bahkan beberapa paket pekerjaan di lingkungan PUPR dan dinas teknis lain belum menunjukkan progres nyata. Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi pelaku usaha lokal, baik pengusaha mikro maupun non-mikro, yang menggantungkan aktivitas ekonomi pada proyek pemerintah.
Ia menilai keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut tata kelola anggaran publik yang berdampak langsung pada perputaran ekonomi masyarakat. Ketika belanja pemerintah tersendat, maka sektor usaha lokal ikut terhambat, tenaga kerja tidak terserap, dan daya beli masyarakat melemah.
“Kalau pagu besar tapi pelaksanaan lambat, masyarakat bertanya: apakah anggaran ini benar-benar akan tersalurkan tahun 2026 atau hanya kembali menjadi SILPA? Pengusaha kecil sudah menunggu kegiatan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi yang jelas,” ujar Anton.
Secara hukum, pengelolaan APBD memiliki landasan yang tegas. Pemerintah Kabupaten Mimika wajib menjalankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan anggaran sebagai instrumen pelayanan publik, bukan sekadar angka dalam dokumen birokrasi.
Keterlambatan tender juga berpotensi bertentangan dengan semangat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan percepatan proses pengadaan agar pembangunan dapat berjalan tepat waktu. Jika proses lelang berlarut-larut tanpa kejelasan, maka pemerintah dinilai gagal memenuhi prinsip kepastian pelayanan publik dan keadilan ekonomi bagi pelaku usaha daerah.
Di tengah harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur, lambannya realisasi anggaran memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah ada hambatan administratif, persoalan perencanaan, atau lemahnya koordinasi antar-organisasi perangkat daerah? Minimnya penjelasan resmi justru memicu spekulasi bahwa persoalan ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi lemahnya pengendalian birokrasi.
Anton mendesak agar DPRD Kabupaten Mimika menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap penggunaan APBD. Ia menilai pengawasan legislatif penting untuk memastikan anggaran pembangunan benar-benar berdampak bagi masyarakat, bukan berhenti di meja perencanaan.
Dengan APBD yang besar, masyarakat berharap pembangunan fisik, penyerapan tenaga kerja, dan pemberdayaan pengusaha lokal dapat berjalan seiring. Namun ketika realisasi anggaran tertunda, yang dirasakan rakyat bukan angka dalam laporan keuangan, melainkan stagnasi ekonomi di lapangan. Sorotan terhadap PUPR kini menjadi cermin atas sejauh mana pemerintah daerah mampu menjalankan amanat konstitusi: menjadikan anggaran sebagai alat kesejahteraan, bukan sekadar administrasi tahunan.(Erwin)













