​DPRK Aceh Tamiang Terima LKPJ Bupati TA 2025 dan Bentuk 5 Pansus

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang secara resmi menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2025. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Armia Pahmi, MH, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (18/5/2026) sore.

​Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyatakan bahwa LKPJ yang telah diterima ini akan segera diserahkan kepada seluruh anggota dewan untuk dibahas secara mendalam.

​”Pembahasan ini merujuk pada Pasal 22 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024. Kita akan melihat secara jeli capaian kinerja program, kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan,” ujar Fadlon dalam sambutannya.

​Dalam memaparkan pengelolaan keuangan daerah, Bupati Armia Pahmi mengungkapkan bahwa realisasi Pendapatan Daerah per 31 Desember 2025 berhasil menembus angka Rp 1,23 triliun (Rp 1.230.027.577.502,96) atau mencapai 105,18 persen dari total target APBK 2025.

​Sementara itu, untuk realisasi Belanja Daerah hingga akhir tahun 2025 tercatat terserap sebesar 89,76 persen atau senilai Rp 1,17 triliun (Rp 1.174.177.476.159,63).

​Namun, Armia mengingatkan bahwa angka penyerapan anggaran tersebut masih bersifat sementara (unaudited).

​”Realisasi ini masih unaudited karena belum melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI. Hasil pemeriksaan resmi nantinya akan kami sampaikan kembali kepada DPRK dalam bentuk Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK TA 2025,” jelas Bupati.

​Usai penyerahan LKPJ, Rapat Paripurna dilanjutkan ke agenda kedua yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Muhammad Nur, SE. Pada sesi ini, DPRK Aceh Tamiang resmi membentuk 5 (lima) Panitia Khusus (Pansus) berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi dewan untuk membedah laporan pertanggungjawaban bupati tersebut.

​Surat Keputusan (SK) DPRK mengenai pembentukan kelima pansus tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan), Rulina Rita, ST, MT.

​Rapat Paripurna ini dinyatakan memenuhi kuorum karena dihadiri oleh 23 anggota dewan. Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda seperti perwakilan Polres Aceh Tamiang dan perwakilan Kodim 0117/Atam. Selain itu, tampak hadir pula Ketua MPD, Ketua MPU, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.(Abdul Karim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *