Pemkab Aceh Tamiang Minta Masyarakat Pahami Alur Birokrasi Bantuan Korban Banjir

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang meminta masyarakat memahami mekanisme birokrasi penyaluran bantuan pascabanjir. Langkah ini dinilai penting guna mencegah kesalahpahaman dan penyebaran informasi keliru (hoaks) di tengah proses pemulihan.

​Plt. Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, Syuibun Anwar, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan bantuan mulai dari Jaminan Hidup (Jadup), stimulan perabot rumah tangga, hingga pemberdayaan ekonomi telah berjalan sesuai prosedur resmi ke pemerintah pusat.

​”Prosesnya tidak bisa instan karena melewati tahapan administrasi dan verifikasi ketat. Hal ini demi memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima oleh warga yang benar-benar berhak,” ujar Syuibun, Rabu (20/5/2026).

​Syuibun menjelaskan, tahapan dimulai dari pendataan langsung dari rumah ke rumah (door-to-door). Setelah itu, data divalidasi secara faktual berbasis nama dan alamat (by name by address / BNBA).

Data yang telah terverifikasi kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Tamiang sebelum dikirim ke pusat melalui Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

​Menurut Syuibun, pemerintah daerah tidak mengelola langsung dana bantuan tersebut. Kewenangan pencairan sepenuhnya berada di tangan kementerian dan lembaga terkait demi menjaga transparansi.

Selanjutnya, ​BNPB juga Bertanggung jawab atas bantuan perbaikan rumah (kategori rusak ringan, sedang, dan berat). Begitu pula dengan ​Kementerian Sosial bertanggung jawab atas dana Jadup, penggantian perabot, dan program pemulihan ekonomi.

​Dalam distribusinya, bantuan Jadup dan peralatan rumah tangga disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Sementara itu, bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan bertahap melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sesuai dengan progres pembangunan fisik di lapangan, ujarnya.

​Syuibun tidak menampik adanya persepsi di masyarakat mengenai lambatnya pencairan bantuan. Namun, ia menekankan bahwa dinamika di lapangan sering kali terhambat oleh persoalan administratif.

​Dijelaskannya, beberapa kendala teknis yang kerap muncul antara lain: ​Ketidaklengkapan dokumen administrasi penerima. ​Proses verifikasi ahli waris yang rumit. ​Proses perbankan, seperti prosedur pembukaan blokir rekening penerima, sebutnya.

​”Kami di daerah terus mengawal dan berkoordinasi agar bantuan ini segera terealisasi. Peran pemkab fokus pada pendataan, verifikasi, dan pengusulan,” imbuhnya.

​Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, terutama di media sosial. Warga diharapkan merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang agar tidak memicu keresahan yang dapat menghambat proses pemulihan pascabencana, ungkap Syuibun Anwar.(Abdul Karim).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *