Tabloidbnn.info Kota Kupang NTT – Wakil Ketua I Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF), Jorot Natun, menyampaikan dukungan moril kepada Gama Feroh terkait insiden penangkapan yang terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. IPF menilai proses penangkapan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena diduga tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya.
Menurut Jorot Natun, Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang benar. Aparat memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang, namun dalam pelaksanaannya harus tetap menjunjung tinggi hak-hak warga negara,” ujarnya.
IPF menegaskan bahwa dukungan yang diberikan kepada Gama Feroh bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebagai wujud kepedulian terhadap prinsip-prinsip keadilan yang harus dijaga dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Organisasi tersebut juga mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penerapan asas praduga tak bersalah. Menurut IPF, seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah harus dihormati agar tidak menimbulkan stigma maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas Jarot.
IPF mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan sikap bijak dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung supremasi hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.
Kasus ini pun menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat yang berharap adanya penjelasan yang terbuka dan akuntabel dari pihak terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(*Rocky).













