Tabloidbnn.info Sabu Raijua,NTT-Kasus pengadaan mobil jenazah RSUD Kabupaten Sabu Raijua menyeret dugaan kelalaian serius pemerintah daerah. CV. Grotte Engineering, pemenang tender tahun 2019, telah menyerahkan unit mobil jenazah pada 25 Maret 2021, lengkap dengan berita acara serah terima (PHO) dan bukti foto. Mobil berfungsi baik dan sudah digunakan RSUD, namun hingga kini pembayaran tidak pernah dilakukan.
Investigasi menunjukkan adanya rangkaian janji yang tak ditepati. PPK pertama, Hasbi Alsidik, berjanji pembayaran akan dilakukan lewat perubahan anggaran 2020, namun ia dimutasi sebelum proses selesai. PPK pengganti, Mamre P. Wonley, sempat menyatakan tidak ada masalah karena barang sudah tersedia, bahkan Inspektorat dan BPK menyetujui. Dinas Kesehatan kemudian mengeluarkan surat konfirmasi resmi yang menyebut pembayaran akan dilakukan pada perubahan anggaran 2021. Faktanya, janji itu tak pernah terealisasi.
Sejak 2021 hingga 2025, penyedia berulang kali menagih, melapor ke DPRD Sabu Raijua, Polda NTT, Ombudsman Perwakilan NTT, Kejaksaan Sabu Raijua, hingga Polres Sabu Raijua dan DPR RI. Semua proses hukum berujung pada alasan klasik: perkara dianggap ranah perdata. Somasi melalui LBH pun diabaikan pemerintah daerah.
Ironisnya, bukti serah terima, surat janji pembayaran, dan dokumentasi lengkap sudah ada di tangan penyedia. Namun pemerintah daerah seolah berlindung di balik regulasi LKPP dan administrasi baru yang diminta untuk “menggugurkan” PHO lama.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin proyek yang sudah selesai, barang sudah diserahkan, dan bukti administrasi lengkap, tidak dibayar selama lebih dari lima tahun? Dugaan adanya praktik penghindaran tanggung jawab dan lemahnya komitmen pemerintah daerah semakin menguat.
CV. Grotte Engineering menegaskan akan menempuh jalur gugatan perdata terhadap Pemkab Sabu Raijua, karena hingga kini tidak ada niat baik dari Dinas Kesehatan untuk melunasi kewajiban. Mobil jenazah tetap berada di RSUD Sabu Raijua, tetapi pembayaran proyek masih menjadi “hutang” pemerintah daerah kepada penyedia.
(*Mike).













