Pemkab Mimika Raih WTP Ke-11 Berturut-turut, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Daerah

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Timika, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika kembali mencatat prestasi penting dalam pengelolaan keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemkab Mimika sejak tahun 2014.

Di tengah tantangan tata kelola pemerintahan dan besarnya anggaran daerah yang dikelola setiap tahun, keberhasilan ini dinilai menjadi indikator penting atas konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025 kepada pemerintah kabupaten se-Provinsi Papua Tengah dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua, Jayapura, Selasa (2/6).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Mimika, Johannes Rettob, hadir langsung menerima LHP yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo, Ak., M.Si., CSFA, ACPA, CA, CPSAK.

Dalam keterangannya, Subagyo menegaskan opini WTP bukan sekadar predikat administratif, melainkan cerminan dari komitmen kepala daerah beserta seluruh perangkat pemerintahan dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai standar akuntansi pemerintahan.

“Capaian WTP menunjukkan komitmen bupati, wakil bupati, serta seluruh jajaran pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” ujarnya.

WTP dan Tantangan Pengelolaan Anggaran

Predikat WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.

Penilaian ini diberikan berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hingga kecukupan pengungkapan laporan keuangan.

Namun demikian, mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut bukan perkara mudah. Kabupaten Mimika dikenal sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pembangunan yang cukup dinamis di Papua Tengah.

Besarnya belanja infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pengelolaan dana kampung menjadi tantangan tersendiri dalam memastikan tata kelola anggaran tetap berjalan sesuai aturan.

Karena itu, capaian ini dinilai sebagai hasil kerja kolektif seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memperbaiki sistem administrasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan secara berkelanjutan.

Meski kembali meraih opini tertinggi, BPK tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Subagyo menjelaskan, sesuai amanat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, DPR memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami berharap LHP ini dapat ditindaklanjuti dengan baik sehingga kualitas pemantauan hasil pemeriksaan semakin meningkat. Kualitas pemantauan dapat dilihat dari tingkat persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan,” katanya.

Tindak Lanjut Jadi Kunci

BPK mencatat, hingga semester II Tahun 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan di Kabupaten Mimika telah mencapai 75,55 persen.

Persentase tersebut menunjukkan adanya upaya perbaikan yang terus dilakukan pemerintah daerah terhadap berbagai temuan pemeriksaan pada tahun-tahun sebelumnya.

Meski demikian, BPK meminta agar rekomendasi yang masih tersisa segera diselesaikan untuk meminimalkan potensi kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, sehingga kelemahan yang ada dapat diminimalkan dan kualitas penyajian laporan keuangan pada masa mendatang menjadi semakin baik,” pungkas Subagyo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *