Tabloidbnn.innfo | Bartim – Satresnarkoba Polres Barito Timur,Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu seberat 54,43 gram bruto. Pengungkapan dilakukan Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di depan Mako Polres Bartim, Jl. Ahmad Yani, Desa Sumur, Kec. Dusun Timur, Kab. Barito Timur.
Dua orang terduga pengedar berinisial AR, 38 tahun dan SA, 36 tahun, warga Kab. Balangan, Kalimantan Selatan, diamankan petugas. Keduanya diduga berperan sebagai pengedar dan penyimpan sabu jaringan antar provinsi.
Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno ,SH.MM menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Tamiang Layang. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AR saat berada di depan Mapolres Bartim.
Saat dilakukan penggeledahan disaksikan aparat desa, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam tas punggung. Rinciannya: 10 paket besar, 1 paket sedang, dan 13 paket kecil sabu, beserta uang tunai Rp650 ribu, 1 unit HP, dan 1 unit motor NMAX.
Dari pengakuan AR, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Desa Teluk Karya, Kec. Lampihong, Kab. Balangan, Kalsel sekitar pukul 13.00 WITA. Di rumah SA, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, plastik klip bening, 1 unit HP, dan uang tunai Rp13,2 juta.
Total barang bukti yang diamankan berupa sabu 54,43 gram bruto, 2 unit HP, 1 timbangan digital, plastik klip, 1 unit motor, uang tunai Rp13,8 juta, dan tas punggung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Ancamannya pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan tes urine, uji labfor terhadap sabu, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso,S.I.K ,M.H melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno ,SH.MM menegaskan Polres Bartim tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Kami akan kejar dan tuntas sampai ke akarnya. Masyarakat juga kami minta aktif melapor ke Call Center 110 jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi atensi Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso,S.I.K ,M.H sebagai bentuk komitmen Polri memberantas narkoba hingga ke desa. Polres Bartim akan terus gencar melakukan razia, patroli, dan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat(/td/pm)













