Pria Terduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Musi Rawas

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Musi Rawas- 12 bungkus klip kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek BTS Ulu.

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek BTS Ulu, dari tangan tersangka S (32), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (14/10/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sumarlin, karena kedapatan menyimpan 12 bungkus klip kecil seberat seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Senin (21/10/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya.

Saat tiba di lokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2,000,000

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.

Penulis: Marzulian
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *