Pengaruh Miras Empat Orang  Memperkosa dan Menganiaya Anak Dibawah Umur di Nawaripi

  • Bagikan

Tabloidbnn.info. Timika. Empat pelaku melakukan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisiak KW (16) yang masih duduk di kelas dua SMP di Nawaripi.

Sementata para pelaku pemerkosaan berinisial LDS, ED, YHN. Penuturan saksi Johni bahwa dirinya sudah meminta para pelaku untuk tidak melakukan pemerkosaan dam pengamiayaan terhadap korban. Namun rekan-rekannya karena sudah terpengaruh alkohol mereka tidak mau mendemgar lagi permintaan Johni.

Menurut dia, mereka minum miras sama-sama, namun yang melakukan pemerkosaam dan pemganiayaan mereka

 

Kejadian ini bermula dari aksi pesta miras pelaku dam korban di penginapan Sinar Mas Hasanuddin, karena semua pelaku dan korban sudah mabuk maka terjadilah pemerkosaan dam penganiayaan ke korban KW.

Babinkmatibmas dan Babinsa, Babinpodirga menerima laporan  telah terjadi kasus pemerkosaan dan penganiayaan di penginapan Sinar Mas di Jalan Hasanuddin kemudian korban dijemput ke Pospol Nawaripi dalam.

Korban KW (16)..warga Nawaripi didampingi Kepala Kampung Nawaripi, Babinpotdirga Serka Kasimirus Anitu dan Babinsa Yan Fared serta Babinkamtibmas Welius Wetipo.

Warga yang tergabung bersama aparat keamanan memdapat laporan bahwa telah terjadilasus pemerkosaan adik perampuan KW demga pelaku .(DS), YO), dan E yang juga warga Nawaripi Dalam.

Petugas keamanan bersama aparat kampung mengarahkan kasus ini dilaporkan ke Polsek Mimika Baru.

Sementara pengakuan salah satu pelaku LDS mengatakan semua mereka terlibat pemerkosaan dam penganiayaan. Termasuk saksi juga ikut dalam tindak pidana pemerkosaan ini.

” Semua kami mabuk dan perkosa anak ini. Kami semua mabok parah dan semua lakukan kasus ini, ‘ terang dia..

Saat ini dua pelaku sudah diamankan di Polsek Mimika Baru. Dan dua pelaku masih kabur. Sementara pemerintah kampung Nawaripi sesamg membahas kasus kekerasan terhadap ibu dan anak di Nawaripi. Dan peristiwa ini sering terjadi. Bahkan pemerintah kampung mengeluarkan surat edaran penertiban miras, anak-anak yang main meriam bambu atau petasan. (rus)

Penulis: Amarus WakaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *