Tabloibnn.info | Mimika – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Keluarkan Surat Edaran Tentang Larangan Membawa HP atau Alat Perekam Kedalam Bilik Suara.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 pasal 364 ayat(2)/pasal 500, kata Laurens Minipko dalam surat edarannya yang diterima media ini, Minggu, (24/11/2024).
Dalam Undang-undang Pemilu Nomor: 7 Tahun 2017 tersebut dijelaskan bahwa dilarang merekam atau memfoto saat mencoblos di bilik suara karena dapat dikenakan hukuman paling lama satu(1) tahun penjara dan didenda paling banyak Rp. 12 juta rupiah.
Sementara itu, didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023 pasal 25 politik(E) tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum.
Kemudian, petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam(HP) atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara, ungkap Laurens Minipko.