Relawan Kotak Kosong Laporkan Forum Datok Penghulu Ke Panwaslih Aceh Tamiang

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Relawan kotak kosong Aceh Tamiang resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang, Senin, (25/11/2024).

Dugaan pelanggaran Pemilukada yang dilaporkan relawan kotak kosong adalah beberapa oknum Datok Penghulu (Kades) yang menyatakan dukungannya secara terang-terangan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang yang videonya viral dan beredar di masyarakat.

“Hari ini kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum Datok Penghulu di Kecamatan Bendahara ke Panwaslih Aceh Tamiang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Ketua Relawan Kotak Kosong Aceh Tamiang, Murtala.

Dihadapan sejumlah wartawan, Murtala menyebut, para oknum Datok Penghulu tersebut diduga keras dan jelas telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilukada di kabupaten Aceh Tamiang, diantaranya secara terang-terangan mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Dengan adanya laporan ini, kata Murtala, diharapkan Panwaslih dan Gakkumdu termasuk Pj Bupati agar menindak tegas terhadap aparat desa yang bandel dan nakal dalam proses pilkada,” ujarnya.

“Seharusnya demokrasi itu lebih muncul karena beliau-beliau ini yang dituakan di desa masing-masing harus bersikap netral,” ujar Murtala.

Namun, hari ini sangat disayangkan, karena mereka menunjukkan sikap yang bertolak belakang dari yang seharusnya mereka lakukan.

“Kondisi demokrasi itu telah dibawa kemana-mana dan disalahgunakan. Atas dasar itu kami melaporkan itu, agar ada perubahan yang lebih baik untuk proses Pemilukada di Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, dan Aceh secara umumnya,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Adi Sartika mengaku sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 dari masyarakat.

Laporan dugaan pelanggaran yang diterima pihaknya terkait video yang viral beberapa hari lalu.

“Video yang sudah sama-sama kita ketahui. Dan hari ini kami sudah menerima laporan dugaan pelanggaran itu,” kata anggota Komisioner Panwaslih, Adi Sartika didampingi Ketua dan anggota komisioner lainnya, Salamuddin dan Muhammad Ridwan.

Selanjutnya, terkait dengan laporan tersebut Adi Sartika mengaku pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu laporan itu besok.

“Apakah laporan itu memenuhi dua unsur, formil maupun materil. Jika dua hal belum memenuhi secepatnya akan memberi tahu ke pihak pelapor terkait dengan proses perbaikan selanjutnya,” katanya.

“Dan kami juga akan memberikan kesempatan perbaikan kepada pelapor terkait keterpenuhan unsur formil dan materil,” timpalnya.

Lebih lanjut, Adi Sartika mengungkap jika laporan dugaan pelanggaran Pemilukada di Kabupaten Aceh Tamiang oleh masyarakat ke pihaknya seperti ini merupakan kali kedua.

Sebelumnya, kata dia, juga pernah dilakukan salah satu masyarakat di kabupaten itu dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang sama, yakni pelanggaran di Pemilukada. Namun, laporan itu tidak dapat dilanjutkan serta diproses dikarenakan tidak memenuhi dua unsur seperti yang telah dijelaskan di atas.

“Disekitar 2 bulan yang lalu kami juga ada menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, namun tidak dapat di register karena syarat formil tidak syarat materil tidak yang disampaikan oleh pelapor,” katanya.

Sementara, kata dia, pihaknya sendiri sudah menyampaikan kekurangan itu kepada pelapor, namun pelapor tidak melengkapinya.

“Maka kami tidak bisa meregister dan tidak bisa melanjutkan-nya,” ujarnya.

Disinggung jika nantinya laporan hari ini terbukti apa sanksi yang akan diberikan Panwaslih terhadap terlapor, Adi mengaku belum bisa menjawabnya secara pasti.

Sebab, kata dia, pihaknya masih akan melakukan kajian terlebih dahulu, apakah dugaan ini ada pelanggaran administratif ataukah pemilihan.

“Ya jadi inikan kita masih kaji ya ada kemungkinan apakah ini kita masih menduga terkait ini apakah ini menjadi pelanggaran administratif, pelanggaran pemilihan, atau pelanggaran pidana,” ujarnya.

“Memang kalau kita lihat nanti apakah ini memenuhi unsur sebagaimana yang dilaporkan pelapor tadi berkenaan dengan undang-undang 10/2016 sebagaimana di pasal 71 itu memang disampaikan tentang larangan terhadap kepala desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan 2024 ini,” ungkap Adi Sartika.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *