Tabloidbnn.info – Tabalong, Kalsel – Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H., pada Kamis pagi, (05/12/2024), mengamankan seorang pria berinisial AR(33), warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong.
AR diamankannya terkait tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa berawal ketika Polisi mendapat laporan dari warga disekitar kediaman pelaku, bahwa setiap kali pelaku AR pulang dari luar kota selalu ada orang yang tidak dikenal oleh warga mendatangi rumah AR dan kecurigaan warga dikuatkan dengan adanya 3 kamera pengawas yang dipasang didepan rumah AR, yang membuat warga menduga bahwa AR yang pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru terkait peredaran gelap narkotika, kembali menekuni aktifitas seperti dulu.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ketika AR dalam perjalanan pulang dari Banjarmasin dengan menggunakan sebuah mobil berwarna merah, AR mampir dikediaman adiknya disebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kemudian Polisi menghampiri dan memeriksa badan serta mobil AR, dan ditemukan 1 buah pipet kaca yang didalamnya berisi gumpalan kristal diduga sisa sabu.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan membawa AR ke kediamannya di Desa Wirang, AR sempat mengecoh Polisi dengan menunjukkan rumah orang lain sebagai rumahnya, namun berdasar informasi yang diterima dari warga bahwa itu bukanlah rumah milik AR.
Sesampainya dirumah yang dituju AR kembali beralasan bahwa dia tidak memegang kunci rumah karena kunci rumah dipegang oleh temannya.
Polisi kemudian masuk kerumah dan melakukan pemeriksaan disaksikan oleh aparat desa dan saat memeriksa kamar, didalam lemari pelaku, Polisi menemukan sebuah kantong plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang disimpan dalam bekas kotak jam tangan yang membuat pelaku tak bisa berkelit dan mengakui barang haram tersebut miliknya.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini pelaku AR diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 45,82 gram, 1 buah pipet kaca yang berisi gumpalan warna bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah timbangan digital berwarna hitam dan silver, 4 pack plastik klip, 1 buah buku catatan, 2 buah handphone warna hitam dan jingga, 1 buah kotak bekas jam tangan, 1 kotak warna biru, 1 kotak berisi pipet kaca, 1 lembar tisu, 1 kantong kain warna hitam, dan 1 buah mobil penumpang warna merah, pungkas Iptu Joko Sutrisno. (RIFA/Hapase)