Tabloidbnn.info. Sampit Ditkrimsus Polda Kalteng menangkap dua orang pelangsir BBM subsidi di SPBU 3T.66.743.04 PT IKN dan seorang karyawan SPBU tersebut.
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan adapun terduga pelaku dari penyalahgunaan BBM subsidi tersebut inisial PS (50) yang melangsir BBM jenis pertalite mengunakan mobil pick up no pol KH 8053 FV di jalan Cempaka Putih Desa Jatiwaringin Kecamatan, Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur terang nya, Rabu 11/12/2024.
Kemudian Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah telah kembali mengamankan satu orang pelangsir YS (34) dan satu orang karyawan SPBU tersebut inisial AP (48) terang Erlan.
Ini adalah pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi, oleh Ditkrimsus Polda Kalteng kepada ketiga tersangka, yang tidak memiliki perizinan ungkap Erlan.
Adapun diamankannya ketiga tersangka tersebut, pada Sabtu 7 Desember 2024 lalu, dan polisi juga telah mengamankan sejumlah barbuk 1 unit mobil pick up jenis Cary, 11 jerigen ukuran lebih kurang 31 ltr, 10 nota pembelian BBM pertalite yang telah dikeluarkan SPBU tersebut papar Erlan.
Untuk ketiga tersangka, disangkakan pasal tindak pidana, di bidang minyak dan gas bumi pasal 55 UU-RI no 22 tahun 2001, dan UU-RI no 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022, tentang cipta kerja pidana penjara 6 tahun,dan denda Rp 60 miliar tutup Erlan