BNNK Aceh Gelar Press Release Akhir Tahun 2024, Berikut Capaiannya

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang Menggelar Press Release Akhir Tahun 2024 bersama sejumlah awak media Bertempat di Lintas Kopi Kecamatan Karang Baru Kabupaten setempat, Kamis, (19/12/2024).

Perlu diketahui bahwa kegiatan Press Release Ini merujuk kepada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.

Kemudian Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional, Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota.

Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP. Trisna Safari Yandi SE menyampaikan kegiatan ini merupakan penutupan akhir tahun 2024 dan penyampaian capaian kinerja BNNK dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di 2024.

Dalam kurun waktu 2024, BNN Kabupaten Aceh Tamiang telah banyak melakukan program P4GN baik berupa sosialisasi, deteksi dini maupun program prioritas nasional lainnya yang menyasar ke seluruh lapisan masyarakat.

Selanjutnya, AKBP Trisna Safari Yandi menyampaikan program kerjanya di tahun 2025 mendatang dalam rangka upaya P4GN dengan Mendorong disahkannya Qanun Upaya P4GN, Pemanfaatan Dana Desa dalam mengoptimalkan Upaya P4GN di desa melalui upaya advokasi terhadap para, Kepala Desa serta Meningkatkan kerjasama P4GN dengan Instansi/Lembaga dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian, Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Pembentukan Desa Bersinar dengan pemanfaatan Dana, Pelaksanaan Tes Urin bagi perangkat desa dengan
Desa pemanfaatan Dana Desa, Pelaksanaan sosialisasi bahaya narkoba dengan pemanfaatan Dana Desa Pembentukan Sekolah Bersinar dan Pelaksanaan Deteksi Dini kepada ASN Kabupaten Aceh Tamiang dengan pemanfaatan APBK serta Pelatihan Penggiat P4GN di desa dengan pemanfaatan Dana Desa

Selanjutnya Progam Rehabilitasi melalui
Pelaksanaan Program IBM dengan pemanfaatan Dana Desa, Memberdayakan Klien Rehabilitasi untuk mengajak korban penyalahguna lainnya agar mengikuti program rehabilitasi.

Berikutnya Melakukan Pemberantasan Narkoba dengan cara Melaksanakan koordinasi terkait program Tim Asesmen Terpadu(TAT) serta Melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan pemanfaatan APBK, ungkap AKBP Trisna Safari Yandi.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *