Tabloidbnn.info | Batam – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) Diminta Audit Proyek Pembangunan Kawasan Krematorium Batam menggunakan dana APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan kepada Tabloidbnn.info, melalui telepon selulernya, Rabu, (25/12/2024).
Menurutnya proyek yang menggunakan APBD Provinsi Kepri senilai Rp. 19.199.849.600 tersebut tak kunjung selesai dikerjakan, bahkan saat di lokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasi, kata Ismail ketika melakukan investigasi pada, Senin, 23/12/2024) lalu.
Ia menyesalkan, proyek bernilai anggaran miliaran rupiah tersebut tidak dipasang plang proyek dan tidak transparan, ujar Ismail.
Dijelaskannya bahwa, proyek tersebut dikerjakan oleh PT US dan sebagai konsultan supervisi PT PK KSO PT. CEC, kontrak kerja dimulai pada tanggal 26 April 2024 dan kontrak AD 1, pada tanggal 13 Mei 2024, namun hingga saat ini belum juga selesai.
Selain itu, proyek tersebut sudah berapa kali kontrak addendum dan kapan kontraknya berakhir serta kapan diserahterimakan proyeknya, tanya Ismail.
Pihak PT US juga telah kita konfirmasi melalui seluler WhatsAppnya, sampai saat ini tidak mendapat respon, sebutnya.
Ia menambahkan, untuk langkah selanjutnya, kita akan mengirimkan surat kepada kejaksaan tinggi Kepri agar turun ke lapangan Lidik dan audit Proyek Pembangunan Kawasan Krematorium Batam.
Ia menduga, banyak tidak sesuai spesifikasi dengan kondisi pekerjaan yang didapat di lapangan, kemudian apakah juga Dinas PUPR provinsi Kepulauan Riau menerapkan denda atas keterlambatan pekerjaan, inilah pentingnya kami meminta kejaksaan tinggi Kepri untuk mengauditnya, kata Ismail seraya mengatakan hal ini sejalan dengan menjalankan dan mendukung penegakan hukum program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.