Pemerintah Aceh Diminta Harus Berani Melakukan Pengukuran Ulang HGU

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Persoalan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan selalu memicu konflik ditengah – tengah masyarakat. Untuk itu Pemerintah Aceh diminta harus berani melakukan pengukuran ulang lahan.

Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Propinsi Aceh, Yusran. S. Sos.I. MH kepada media ini di Kualasimpang, Rabu (1/1/2025).

“Gubernur Aceh Terpilih mempunyai tugas besar dan harus berani memerintahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap Izin Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan perkebunan yang ada,” tegasnya.

Hal itu perlu segera dilakukan mengingat dugaan seluruh perusahaan perkebunan belum melaksanakan amanah Undang-Undang.

“Setiap perusahaan perkebunan seharusnya menyediakan 20% kebun plasma dari luas keseluruhan HGU untuk masyarakat. Kita duga perusahaan perkebunan disini belum melaksanakannya,” tegas Yusran.

Sehingga menurut Yusran sudah bisa Gubernur Aceh Terpilih setelah dilantikan untuk menganggarkan dana pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

Usulan ini muncul mengingat tingginya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan saat akan diperpanjangan HGU.

Yusran memprediksi dengan dugaan hampir seluruh perusahaan perkebunan di Aceh pada umumnya dan Aceh Tamuang khususnya luasannya melebihi HGU.

“Misalnya begini, ada sebuah perkebunan dalam HGU nya ada 14.000 hektare lahan namun fakta di lapangan bisa mencapai 20.000 hektar. Ini dugaan,” tambah Yusran.

Berdasarkan pertimbangan itulah, lanjutnya, untuk mengurangi konflik tersebut pemerintah daerah harus melakukan ukur ulang seluruh HGU dengan melibatkan, perusahaan, pemerintah dan masyarakat setempat.

Kelebihan luasan lahan itu pula katanya merupakan indikasi korupsi, tentu saja perusahaan membayar pajak berdasarkan luasan yang tertera di HGU sementara kelebihan itu tak diketahui kemana lari dananya.

Kemudian sambung Yusran, jika setelah diukur dan ternyata luasannya melebihi dari yang tertera di HGU, pemerintah berhak untuk mengambil alih pengelolaannya.

” Jadi Pemerintah Aceh harus berani melakukan pengukuran ulang walaupun anggaran besar. Ini semua untuk kepentingan rakyat,” tegas Yusran mengakhiri.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *