Khusus PPPK di Aceh Tamiang, Biaya Surat Kesehatan dan Bebas Narkoba Diberikan Diskon

  • Bagikan

Tabloidbnn.info | Aceh Tamiang – Pemerintah daerah kabupaten aceh tamiang memberikan diskon(pengurangan biaya) kepada para peserta lulus PPPK tahap I terkait biaya pembuatan surat kesehatan, jasmani dan rohani serta surat bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, peserta PPPK yang lulus sempat mengeluh terkait biaya pembuatan surat keterangan kesehatan dan bersih dari narkoba di RSUD Aceh Tamiang yang mencapai Rp. 710.000.

Namun, keluhan tersebut akhirnya terselesaikan melalui musyawarah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi III DPRK Aceh Tamiang, pada Senin (6/1/2025) lalu.

Pertemuan itu langsung dihadiri oleh Pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH, Wakil Ketua I, Syaiful Bahri, Wakil Ketua II, Muhammad Nur dan anggota Komisi III serta Pemkab Aceh Tamiang langsung diwakili Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang, dr. Andika Putra SA, Sp.PD serta Bunyamin, Ketua Aliansi Honorer Nasional Aceh Tamiang bersama perwakilan anggotanya.

” Alhamdulillah, dari pertemuan dengan Dewan dan Direktur RSUD Aceh Tamiang akhirnya biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba dari Rp. 710.000 berkurang menjadi Rp.467.100, jadi ada pengurangan sejumlah Rp. 242.900,”kata Bunyamin.

Meskipun harganya turun, namun dalam proses pembuatan surat dimaksud dengan menjalankan SOP yang sesuai atau standar.

Terkait hal ini, Direktur RSUD Aceh Tamiang juga akan mengeluarkan Surat PerDir ( Peraturan Direktur) terkait turunnya biaya pembuatan surat tersebut, khusus untuk para peserta PPPK yang lulus.

“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan DPRK Aceh Tamiang dan Direktur RSU Aceh Tamiang yang telah membantu keluhan masyarakat, terutama untuk biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba bagi mereka yang telah lulus seleksi PPPK beberapa waktu lalu, ” ungkap Bunyamin.

Dijelaskan Bunyamin,sebelumnya mewakili honorer non ASN yang lulus PPPK pada Kamis tanggal 2 Januari 2025 telah menyurati DPRK Aceh Tamiang tentang mengeluhnya biaya pembuatan surat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba untuk syarat pemberkasan peserta PPPK yang dinyatakan lulus sebesar Rp 710.000 Di RSUD Aceh Tamiang.

Bunyamin mewakili seluruh honorer Non ASN yang lulus PPPK menyampaikan terimakasih kepada para pimpinan dan anggota DPRK Kabupaten Aceh Tamiang serta Direktur RSUD Aceh Tamiang dengan penuh perhatian dan kebijaksanaan, akhirnya bisa menuntaskan keluhan tentang biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba yang sebelumnya disebut – sebut biayanya lumayan tinggi.

Sementara itu, Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr. Andika Putra membenarkan hal tersebut yaitu biaya pembuatan surat kesehatan dan bebas narkoba khusus untuk PPPK yang lulus diturunkan menjadi Rp Rp.467.100. “Namun, prosesnya tanpa melanggar SOP, “ungkapnya singkat.

Penulis: Abdul Karim
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *