Keadilan Akan Terwujud di Negara Kita ini Jika Hukum di Tegakkan Sebenar benarnya Secara Hakiki

  • Bagikan

Oleh : Ismail Ratusimbangan Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri.

Tabloidbnn.info. Kepri, Batam. Di kehidupan sehari-hari dari mulai dalam rumah tangga, bertetangga dan bermasyarakat serta bernegara tentu kita semua mendambakan keadilan.

Kata keadilan sering diucapkan bahkan dituntut oleh kita semua selaku umat manusia agar di tegakkan, karena keadilan adalah sila ke 5 dari Pancasila.

Namun dalam kehidupan bernegara sering terjadi masyarakat selalu tidak mendapatkan keadilan dari pemimpin yang tidak mengerti arti sesungguhnya dari keadilan tersebut, bahkan mengorbankan keadilan mengutamakan kepentingan tertentu dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Sebagai contoh pada persoalan penggusuran di kota Batam, sering semua pihak menuntut keadilan terutama masyarakat yang terkena dampak penggusuran.

Mari kita pahami tentang kepemilikan tanah di kota Batam dari dahulu sampai sekarang, bahwa Hak pengelolaan Lahan ( HPL ) di pegang oleh Bp Batam atau dulu otorita.

Baik perorangan maupun badan hukum yang ingin mendapatkan tanah harus mengajukan kepada BP Batam, dengan syarat yang harus di penuhi seperti membayar uang tahunan ( UWTO ), bagi siapapun yang telah membayar Biaya WTO secara otomatis dan legal sebagai pemilik lahan, yang tentunya harus di lakukan pembangunan sesuai dengan peruntukan lahan tersebut pada saat kita mengajukan.

Dan jika terdapat kebun dan sebagainya termasuk bangunan yang tidak memiliki legalitas, untuk melakukan pemindahan adalah tanggung jawab dari pihak penerima lokasi.

Jika lahan tersebut memiliki legalitas seperti Gran alas hak, kewajiban tersebut untuk mengganti rugi adalah BP Batam, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang sering terjadi persoalan adalah pada saat pembebasan lahan terhadap menghuni lahan tersebut yang tidak memiliki legalitas, atau yang sering kita sebut rumah liar, karena berdiri di atas lahan yang tidak memiliki legalitas dan ijin mendirikan bangunan.

Seperti yang baru – baru ini terjadi penggusuran saudara kita yang ada di Tembesi tower di mana sudah di lakukan eksekusi atau semua rumah di robohkan oleh Tim Terpadu.

Nah dari kejadian ini semua pihak memberikan komentar serta pendapat yang beragam, dari semua latar belakang, tanpa melihat akar permasalahannya,ada yang mengatakan tidak ada perikemanusiaan dan ada yang mengatakan tidak ada keadilan.

Jika kita perhatikan, proses pemindahan warga tersebut melalui proses yang panjang, namun dari proses tersebut tidak ada kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Masyarakat bertahan dengan argumen bahkan mereka membayar PBB dan memiliki ijin prinsip, sedangkan perusahaan sudah membayar uang wajib tahunan kepada BP.

Dari posisi tersebut, secara hukum masyarakat sangat lemah, seharusnya menindak lanjuti proses surat ijin prinsip, sampai membayar WTO, seperti yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dari tawaran yang disanggupi oleh perusahaan menyediakan lahan kavling untuk warga berikut dengan uang sewa tempat selama 3 bulan, namun yang lucu tawaran tersebut tidak semua warga masyarakat mengetahui, termasuk sampai terjadi eksekusi paksa, dari kejadian ini akhirnya saling mengkambing hitamkan.

Pada prinsipnya dalam pemindahan warga masyarakat, yang harus di utamakan adalah program memanusiakan manusia, dan berkaca dari pengalaman jika perusahaan memberikan lahan kavling tempat tinggal, sudah memenuhi unsur tersebut.

Oleh karenanya melalui tulisan ini agar kita semua dapat memahami, jika suatu saat terjadi pada kita, kita harus tahu posisi kita secara hukum, termasuk tidak ada kewajiban bagi bangunan yang berdiri di lahan yang tidak memiliki legalitas dan ijin mendirikan bangunan, untuk membayar PBB, apa yang terjadi selama ini dilakukan oleh pemko Batam, adalah kegiatan pemungutan PBB yang tidak memiliki dasar hukum terhadap bangunan yang berdiri tidak memiliki legalitas.

Jangan sampai kita menuntut keadilan, sementara kita mengabaikan keadilan orang lain, karena keadilan sesungguhnya adalah jika Hukum tegakkan Sebenar benarnya kepada siapapun.

Penulis: IsmailEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *